Mastilizal Aye Desak Pemko Segera Cairkan BLT Covid-19 Tahap 2 dan 3


IMPIANNEWS.COM (Padang).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) covid-19 tahap 2 dan 3 kepada masyarakat.

"Jangan sampai hilang kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Untuk itu, kami mendesak Pemko agar segera mencairkan bantuan tahap 2 dan 3 tersebut," ungkap Aye kepada wartawan di Banang Cafe Siteba Kecamatan Nanggalo, Sabtu (4/7/2020).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemko Padang untuk menunda-nunda lagi pencairan bantuan covid-19 tersebut. Sebab dewan sudah menyetujui permintaan anggaran yang dibutuhkan Pemko untuk penanganan dampak covid-19 di Kota Padang.

"Kami pun heran, apa masalahnya lagi? Anggaran sudah ada, tapi kenapa Pemko belum juga mencairkan BLT covid-19 tahap 2 dan 3 itu sampai sekarang?," ulas Ketua Ascot PSSI Kota Padang tersebut mempertanyakan.

Ditambahkannya, saat ini masih ada sisa anggaran sekitar Rp77 miliar dana penanganan covid-19 di Kota Padang. Artinya, Pemko sebenarnya masih mampu melayani kebutuhan warga yang terdampak covid-19 tersebut.

"Sesuai instruksi presiden, pemerintah wajib memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19 selama tiga bulan, terhitung April sampai Juni 2020. Nah, sekarang sudah masuk bulan Juli, kok belum juga dicairkan? Berarti ada yang tidak beres pada sistem administrasi Pemko Padang," tuturnya dengan nada curiga.

Sementara itu, Sekda Kota Padang, Amasrul ketika dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan hal tersebut.

Diakuinya, sampai saat ini BLT covid-19 tahap 2 dan 3 untuk warga Kot6a Padang yang terdampak wabah virus corona tersebut, memang belum bisa dicairkan disebabkan laporan SPj (Surat Pertanggung-jawaban) dari masing-masing kelurahan yang ada se-Kota Padang masih banyak yang belum beres, kecuali Kecamatan Nanggalo.

"Saya sudah nyinyir meminta kepada seluruh camat dan lurah untuk segera membereskan laporan SPj BLT tahap 1 lalu. Kalau belum beres, ya sulit bagi Pemko untuk mencairkan bantuan tahap berikutnya. Karena itu sudah prosedurnya menurut UU yang berlaku," ujar Amasrul menjelaskan.

Secara pribadi, dirinya juga ingin bantuan covid-19 ini secepatnya diterima masyarakat. Tapi apa daya, pemerintah harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, akan berdampak hukum bagi pengambil kebijakan di kemudian hari.

"Contoh kasus sudah banyak. Makanya kami sangat hati-hati dalam mengambil tindakan yang menyangkut uang negara," tukasnya mengakhiri. (noa)

Post a Comment

0 Comments