Masnijon |
Lima Puluh Kota (KPU), --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.
Dijelaskan, Ketua KPU, Drs. Masnijon didampingi Arwantri di ruang kerjanya, Rabu (15/7), kegiatan itu dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik.
Gerakan Klik Serentak digelar hari ini, dipusatkan di kantor Sekretariat KPU kabupaten Limapuluh Kota dan diikuti oleh seluruh jajaran PPK, PPS, PPDP sampai ketingkat Jorong di kabupaten Limapuluh Kota.
Ditambahkan, Klik Serentak ini dilakukan dengan cara, membuka website http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 besok mulai pukul 10.00 WIB, sebelum proses coklit dilaksanakan tanggal 18 Juli 2020 depan.
Sesuai surat KPU RI nomor 522 tahun 2020, GCS adalah kegiatan apel kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebelum proses Coklit dilaksanakan.
“Seluruh komisioner KPU kabupaten Limapuluh Kota, Ketua dan Anggota PPK serta PPS akan secara serentak ikut bersama PPDP melaksanakan coklit di rumah tokoh-tokoh masyarakat sampai ke tingkat Jorong di Limapuluh Kota,” tambah Arwantri.
Menurutnya, dalam Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020 nanti, setiap PPDP agar door to door mendatangai pemilih di masing-masing wilayah kerjanya. Jika dalam gerakan tersebut ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melalukan perekaman KTP elektronik maka PPDP harus memeriksa kartu keluarga yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A-KWK atau A.A-KWK dengan keterangan belum memiliki KTP elektronik.
“Dua gerakan nasional ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Serta memastikan bahwa semua penduduk di daerah pemilihan yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdata dan dapat memilih di hari H,” ulas Arwantri.
Selain itu, terang Arwantri, untuk didaftar menjadi pemilih, harus genap berumur 17 (Tujuh Belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah menikah dengan dibuktikan dengan akta perkawinan, buku nikah, e-KTP, bisa juga dengan melampirkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil, dan tidak menjadi anggota TNI-Polri.
“Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Seluruh PPDP yang bertugas dipastikan telah nonreaktif Covid-19 karena telah di-rapid test, menjaga jarak serta akan menggunakan alat pelindung diri (APD). Ayo cocokkan datanya, teliti kebenarannya,” pungkasnya. (rel/014)
0 Comments