IMPIANNEWS.COM (Jakaeta).
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Jokowi mengkaji pembubaran 18 lembaga lain oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Mendorong Pemerintah mengkaji secara mendalam terhadap usulan pembubaran 18 lembaga tersebut, dengan mengevaluasi kembali urgensi dan tujuan awal dibentuknya 18 lembaga tersebut," ujar Bamsoet tersebut di Jakarta, Jumat (23/7).
Kajian dan evaluasi penting dilakukan sehingga usulan pembubaran 18 lembaga tersebut tidak mengganggu jalannya sistem pemerintahan dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak terkait.
Pemerintah juga diingatkan agar dalam melakukan kajian terhadap usulan pembubaran 18 lembaga tersebut, dikaitkan dengan kondisi sosial kemasyarakatan, baik kondisi keuangan negara maupun masa depan dari pegawainya.
Selain itu, dia juga mendorong Pemerintah memberikan solusi dan jaminan mendapatkan pekerjaan kembali terhadap seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian, dikarenakan situasi pandemi COVID-19 saat ini cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru.
Presiden Joko Widodo berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7). (BPMI Setpres/Rusman)
Waketum Golkar ini meminta agar usulan pembubaran 18 lembaga tersebut dilakukan sepenuhnya untuk efisiensi anggaran keuangan negara, serta kepada seluruh kementerian/lembaga yang ada saat ini untuk dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi di masing-masing instansi, agar dapat mencapai target pembangunan yang sudah ditetapkan secara optimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyerahkan daftar 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sekarang sudah di Setneg menunggu hasil telaahan dari Setneg," kata Tjahjo kepada wartawan.
Tjahjo menuturkan, daftar lembaga yang diusulkan Kemenpan-RB ini berbeda dari 18 lembaga yang sudah dibubarkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. "Yang direkomendasikan Kemenpan-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan Perpres tersebut," kata politisi PDI-P ini.
Presiden Jokowi sebelumnya membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Knu)