Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Gaji Pensiunan PNS terbaru Golongan I Sampai IV berapa ya? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas di pikiran Anda.
Pemerintah telah menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun tetap akan mendapatkan gaji.
Terkait gaji tersebut pemerintah juga sudah menentukan besaran pokok yang akan diterima sesuai dengan golongannya masing-masing.
Gaji pokok pensiunan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri. Besaran pensiunan yang akan diterima sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS, pensiunan PNS janda/duda, pensiunan PNS janda/duda yang tewas dan Pensiunan orangtua PNS yang tewas.
PNS golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
PNS golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
PNS golongan III antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
PNS golongan IV antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan PNS untuk janda/duda
Pensiunan PNS janda/duda golongan I Rp 1.170.600
Pensiunan PNS janda/duda golongan II Rp 1.170.600 - Rp 1.375.200
Pensiunan PNS janda/duda golongan III Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000
Pensiunan PNS janda/duda golongan IV Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500
Besaran pensiunan PNS janda/duda yang tewas
Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan I Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800
Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan II Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500
Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan III Rp 1.786.100 - Rp 3.454.300
Pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan IV Rp 2.111..400 - 4.234.600
Besaran pensiunan orangtua PNS yang tewas
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I Rp 312.160 - Rp 386.960
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II Rp 312.160 - Rp 549.300
Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III Rp 357.220 - 690.660
Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV Rp 422.280 - Rp 848.720
Daftar Gaji Pensiunan PNS terbaru di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, selengkapnya dapat dibaca di sini!
0 Comments