"Ramza Husmen Terima Paspor CJH dari Kanwil"
Payakumbuh, --- Meski secara resmi pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama Fahrul Rozi sudah umumkan penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020. Kebijakan tersebut merupakan upaya memutus mata rantai covid19 yang mendunia.
Meski demikian, paspor calon jemaah haji (cjh) merupakan haknya jemaah. Mesti paspor tersebut untuk sementara waktu belum dapat digunakan untuk pelaksanaan rukun islam kelima.
Untuk itulah, awal Juli 2020, Kepala Kanwil Kemenag provinsi Sumatera Barat, H. Hendri melalui Kabid PHU, H. Joben diwakili H. Indra Nedi (akrab disapa Andi) dan H. Deni Africo Taslim, Rabu (01/07/2020) serahkan dokumen negara tersebut kepada Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh H. Ramza Husmen didampingi Kasi PHU, H. Jufrimal.
Kehadiran kami hanya untuk mengantar paspor calon jemaah haji. Jumlah 202, dan sisanya menyusul. Walau pemberangkatan ditunda akibat pandemi. Kita bersabar dulu, semoga Allah SWT segera angkat virus global ini. Mungkin saja ada jemaah yang butuh paspor ini. Namun pesan Kami tetap tingkatkan persiapan iman dan qanaah kesehatan. Insyaallah tahun depan kita berhaji,"singkat H. Andi, Rabu siang sembari serahkan paspor kepada Kepala Kankemenag Ramza Husmen.
"Terima kasih Pak H. Andi, paspor ini akan kita bagikan hanya untuk jemaah yang membutuhkan, saja. Sebelum, buku panduan haji juga telah kita bagikan kepada karom sesuai Protokol kesehatan covid19,"balas singkat Ramza Husmen.
Secara teknis, Kasi PHU Kankemenag Kota Payakumbuh menjelaskan terkait penundaan pemberangkatan haji tahun 2020.
"Salah satu kewajiban umat adalah mematuhi perintah ulil amri yang sah. Pandemi corona adalah alasan pemerintah untuk menunda pemberangkatan cjh tahun 2020. Itu semua demi umat dan hak azazi manusia. Pemerintah Arab Saudi sendiri hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji untuk jemaah jazirah Arab dan mukimin, sesuai kebijakan Protap kesehatan pemerintah setempat. Cjh kita berjumlah 218 orang. Bagi yang ingin mengambil kembali uang pelunasan BPIH, silahkan datangi Kankemenag terdekat dan lengkapi persyaratanya,"terang Jufrimal. (014)
0 Comments