Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RB ZI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman melakukan sosialisasi sekaligus monitoring ke satuan kerja madrasah Selasa (23/6).
Langsung dihadiri Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Dedi Wandra, tim yang terdiri dari dua orang agen perubahan dan dua orang koordinator Pokja RB memberikan penjelasan tentang hal-hal terpenting dalam memenuhi RB dan ZI di MTsN 2 Pasaman dan MAN 2 Pasaman.
Dedi Wandra mengatakan bahwa seluruh instansi termasuk kemenag harus melaporkan pelaksanaan RB dan ZI nya dengan segera karena batas penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) itu hingga akhir bulan Juni tahun ini.
Diakuinya, bahwa ASN di lingkup Kemenag Pasaman sebenarnya telah melaksanakan reformasi birokrasi namun belum disempurnakan dengan dokumen pendukung.
“Kita masih diibaratkan si buta berjalan”, aku Dedi Wandra bersama tim.
Maka kemarin dirinya telah mengutus sebanyak sembilan orang tim RB ZI Kemenag Pasaman melakukan pendampingan, berkonsultasi dengan tim Kanwil kemenag Provinsi Sumatera Barat guna memantapkan pelaksanaan reformasi birokrasi lembaga di ranah ini.
Lanjut Dedi, hasilnya tersebut ditularkan atau disosialisasikan ke seluruh satuan kerja Kemenag Pasaman untuk dapat dilaksanakan sesuai petunjuk dan yang diinginkan.
Disamping itu, Kakan menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan dari penerapan RB ZI ini adalah meningkatnya tunjangan kinerja ASN.
Tetapi sebaliknya jika kedisplinan dan kinerja ASN itu buruk akan berdampak terhadap pemecatan dan pengurangan tunjangan kinerja.
Dari itu, ia meyakini tim pokja RB ZI satker merupakan pahlawan penyelamat lembaga sembari mengingatkan agar RB ZI ini dapat dituntaskan secara maksimal.(suf78)
0 Comments