IMPIANNEWS.COM (Padang).
Keluarnya keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020, memang sempat menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat.
Sebagian ada yang bisa menerima alasan pemerintah dan sebagian lagi tidak. Malahan ada yang sampai curiga atas Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.494 tahun 2020 tersebut.
"Jangan suuz zhan (berburuk sangka) dulu ke pemerintah. Yakinlah, ini adalah keputusan terbaik diambil pemerintah demi menyelamatkan warga Indonesia dari ancaman wabah covid-19. Sebab, situasi di Arab Saudi sendiri juga belum aman dari wabah tersebut," ungkap Kakan Kemenag Kota Padang, Marjanis diwakili Kasi Pelayanan Haji dan Umroh (PHU), H. Hendri Yazid kepada impian.news.com di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, masalah pembatalan ibadah haji ini bukanlah pertama kali terjadi di dunia, tapi sudah sering. Setidaknya, dalam catatan sejarah pelaksanaan haji sudah ada 40 kali dibatalkan disebabkan masalah yang sangat urgen, seperti terserang wabah penyakit dan dalam kondisi perang.
"Jadi di zaman Rasulullah pun sudah ada kasus pembatalan haji ini, tapi sudah ada berabad-abad lalu," kata mantan Sekretaris FKAN Pauh IX Kuranji tersebut.
Ia memaklumi, keinginan masyarakat untuk berangkat ke tanah suci memang sangat besar. Namun kondisi saat ini tidaklah kondusif. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Hal ini sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan. Untuk itu kami berharap kepada kita semua untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki semaksimal mungkin agar dapat mensosialisasikan KMA Nomor 494 Tahun 2020," tuturnya.
Terkait adanya kecurigaan masyarakat bahwa dana haji itu bisa diselewengkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah, Hendri Yazid menegaskan bahwa itu tak mungkin terjadi.
"Ah, tak mungkinlah. Semua dana haji itu dikelola oleh suatu badan yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dapat diaudit kapan saja," jelasnya.
Ditambahkannya, setoran BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dapat diminta kembali oleh calon jemaah haji. Bagi calon jamaah haji yang tidak mengambil setoran pelunasan BPIH, maka setoran BPIH akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH).
Ditanya tentang jumlah calon jamaah haji (CJH) Kota Padang yang akan diberangkatkan tahun ini jika tak ada pembatalan adalah 1154 orang dengan rincian 1030 orang sudah melunasi tahap 1 dan 2. Sisanya akan menyusul. (noa)
0 Comments