Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pendampingan dana desa sejak 2015. Sejak itu, KPK telah menerima banyak laporan dugaan penyimpangan dana desa.
“Kita concern 2015 sampe sekarang pendampingan dana desa sudah dilakukan KPK. Banyak laporan masyarakat kita akan bersepakat akan lakukan pembenahan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai bertemu Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo di gedung KPK, Jakarta, belum lama ini.
Dari berbagai laporan yang diterima, Basaria menyebut titik rawan penyimpangan dana desa karena tidak seluruh kepala desa mengerti dan memahami pengelolaan dana.
Hal itu menjadi celah pihak-pihak tertentu terutama dari tingkat Kabupaten untuk meminta jatah dana desa kepada kepala desa.
“Kita dengar baru-baru ini penangkapan oleh Saber Pungli di Jawa Timur ada pihak-pihak tertentu dari tingkat kabupaten pada saat berikan dana desa tersebut minta potongan-potongan,” kata dia.
Karena itu, Basaria menyatakan bahwa KPK bekerja sama dengan Kemendes dan kementerian terkait lain akan memanggil serta mengumpulkan seluruh bupati.
Hal itu untuk memastikan tidak ada lagi bupati atau pejabat kabupaten yang memotong dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat kepada desa.
Dengan demikian pembangunan yang dari dana desa dapat berjalan maksimal, bermanfaat, dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Kita harapkan semua pembangunan dari dana desa ini kalau bisa berjalan dengan baik maka ekonomi masyarakat bisa lebih cepat berkembang.
Kita harapkan sesuai kebutuhan masyarakat dan bermanfaat masyarakat itu sendiri. Kita bersepakat mendampingi full,” ujarnya.
Sementara itu, Mendes, Eko Putro Sandjojo mengaku meminta KPK turut mengawasi dana desa yang anggarannya terus meningkat setiap tahun. Tak hanya KPK, Eko juga meminta seluruh elemen masyarakat dan institusi terkait lainnya untuk turut mengawasi dana desa.
Eko menyebut anggaran dana desa pada 2015 yang sebesar Rp 20,8 triliun meningkat menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, dan pada 2017, anggarannya mencapai Rp 60 triliun.
“Tahun depan akan dinaikkan lagi jadi Rp 120 tiliun. Dana yang besar tersebut perlu kita kawal bersama-sama. Kita minta masyarakat bantu mengawal.
Dalam pengawalan ini kita minta bantuan KPK dan KPK dukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu. Kita minta dana desa tidak diselewengkan dan KPK dukung penuh,” kata Eko.
Eko memaparkan, Kemendes bersama BPKP, Kemdagri, dan KPK telah membuat aplikasi untuk mengatasai pengelolaan dana desa ini. Namun, sejauh ini aplikasi tersebut baru menjangkau desa-desa yang memiliki jaringan internet.
“Paling penting keterlibatan masyarakat. Media sosialisasikan ke masyarakat ada Rp 60 triliun dana yang dibagikan ke 74.910 desa. Setiap desa mendapatkan sekitar Rp 800 juta. tolong disosialisasikan supaya masyarakat mengawasi.
Kalau ada penyelewengan diadukan ke Satgas Dana Desa di nomor 15040 atau ke Satgas KPK. Nanti kita akan tindaklanjuti laporan dari masyarakat,” jelasnya. (*/int)
0 Comments