Pemerintah Kota Padang menyatakan permintaan maaf kepada semua pihak dan masyarakat, apabila selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terdapat kekhilafan atau hal yang tidak pada tempatnya.
Pasalnya, selama PSBB diterapkan, beberapa pembatasan dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Termasuk membatasi pergerakan orang yang masuk ke Kota Padang pada beberapa pintu masuk perbatasan.
Seperti diketahui, penerapan PSBB di Padang sejalan dengan kebijakan Gubernur Sumbar tentang PSBB yang sudah mendapat rekomendasi dari Kemenkes dengan keluarnya Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Sumbar.
Hal itu dilakukan mulai semenjak 22 April sampai 5 Mei 2020 dimana Pemprov Sumbar menetapkan PSBB untuk seluruh wilayah Sumbar. Dan hal itu pun ditindaklanjuti oleh Pemko Padang berupa penerapan PSBB untuk Kota Padang yang dilanjutkan ke tahap 2 dan 3 sampai berakhir pada 7 Juni 2020 yang lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang dan secara pribadi dan lembaga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Selama pelaksanaan PSBB di Padang, ada aturan yang membuat masyarakat tidak nyaman.
"Ini murni kita lakukan untuk memerangi wabah Covid-19 di Kota Padang,” kata Amasrul kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020).
Dikatakannya, terkait kesalahan petugas di lapangan adalah tanggung jawab dirinya sebagai pimpinan mereka. Termasuk petugas di Posko Perbatasan diantaranya di Lubuk Paraku, Sungai Pisang, By Pass Anak Aie dan Kayu Kalek.
"Seperti adanya sebuah kejadian di Posko Covid-19 Perbatasan Lubuk Paraku beberapa minggu yang lalu akhirnya berbuntut terjadinya perselisihan antara Wakil Komandan Posko (Wadanpos) Covid-19 Lubuk Paraku Rita Sumarni dengan Ketua KPU Sumbar Amnasmen.Sekali lagi, atas nama Pemko Padang kami juga menyampaikan permintaan maaf," ungkap Amasrul didampingi Kepala BPBD Barlius, Kabag Hukum Yopi Krislova dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis saat itu.
Lebih lanjut Amasrul menyatakan, adapun standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan selama PSBB di Kota Padang itu semua dilakukan murni untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Soalnya, sejak wabah ini merebak di Sumbar, kasus terbanyak terjadi di Kota Padang. Makanya Pemko tidak ingin kasus ini terus bertambah dan berjangkit ke daerah lain.
"Aturan yang kami buat selama PSBB murni untuk memerangi wabah covid. Jadi kalau ada perlakuan yang kurang pada tempatnya dari petugas kami di lapangan, semua adalah tanggung jawab kami sebagai pimpinan. Makanya kami sebagai pimpinan mohon maaf kepada masyarakat Sumbar yang mendapat perlakukan kurang enak di posko-posko perbatasan," terangnya.
Ia menambahkan, Pemko Padang membuat pernyataan maaf ini seiring telah berakhirnya masa PSBB. Sebelumnya, Pemko melalui walikota juga telah menyatakan maaf kepada masyarakat terutama Ketua KPU Sumbar.
"Beberapa hari setelah kejadian antara petugas kami dengan Ketua KPU, Walikota juga telah menyatakan permintaan maaf kepada Ketua KPU Sumbar. Tapi untuk keseluruhan permintaan maaf, kami lakukan hari ini seiring berakhirnya masa PSBB," terang Amasrul.
Sementara itu di saat yang sama, Wadanpos Covid-19 Lubuk Paraku Rita Sumarni yang berselisih dengan Ketua KPU Sumbar Amnasmen didampingi Kepala BPBD Kota Padang Barlius juga menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat terutama Ketua KPU Sumbar atas pelayanan yang diberikannya selama masa PSBB.
"Saya pribadi dari hati nurani meminta maaf kepada masyarakat Sumbar terutama Ketua KPU. Di mana selama menjalankan tugas di masa PSBB, saya bertindak terlalu berlebihan. Ini saya lakukan murni untuk memerangi wabah Covid-19. Sekali lagi saya benar-benar minta maaf atas kejadian dengan Ketua KPU Sumbar dan ini akan saya ambil hikmahnya," tuturnya. (vid/*)
0 Comments