Diharapkan mencapai sasaran hari pertama sosialisasi Pasukan Pemko Padang menyasar ratusan Orang untuk diberikan pemahaman tentang Peraturan Walikota (Perwako ) bagai mana tatanan kehidupan kedepanya dalam hadapi wabah virus yang belum berakhir, Senin (8/6) tahun 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang telah berakhir, namun dalam masa transisi menjelang penerapan New Normal Pemerintah Kota Padang memilih menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako ) Nomor 49 Tahun 2020 yang berisi tentang bagai mana Pola hidup baru di tengah Pandemi covid-19 yang masih berjangkit, beberapa poin yang harus dilakukan dalam tatanan kehidupan baru semasa wabah ini, semua itu tertuang dalam Perwako yang baru saja di terbitkan.
Agar masyarakat memahami dan menaati aturan tersebut Pasukan penegak Perda Pemko Padang lakukan sosialisasi kepada masyarakat, diharapakan masyarakat ikut dan terapkan protap-ptotap memutus rantai penularan dengan lakukan poin-poin dalam Perwako penanganan penyebaran covid-19.
Sosialisasi ini setiap hari di lakukan hingga 12 Juni mendatang hingga kondisi normal kembali di berlakukan. Pasukan dibawah pimpinan Alfiadi Datuak Tumangguang Kayo Basa harus gencar sosialisasikan sehingga masyarakat semakin patuh dan taat pasca PSBB ini.
Sosialisasi akan meyeluruh menyentuh semuanya baik masyarakat maupun tempat usaha, kita harapkan pesan berantai dari masyarakat ke masyarakat lainya, petugas akan turun setiap saat karena ini adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah untuk memutus dan mencegahnya.
Selain itu Satpol Padang juga memfungsikan keberadaan personil sesuai keterangan dari Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang Yurisman mengatakan bahwa kedepan Satpol PP selain Sosialisasi setiap hari juga mengupayakan keberadaan anggota Satpol PP sendiri sesuai perintah pimpinan agar lakukan kerjasama Dengan semua pihak, sosialisasi dilakukan ke semua saudara dan Familinya. diharapkan dapat mensosialisasikan terkait Perda Nomor 49 Tahun 2020 ini.
Satpol PP sebagai pengayom dan pelayan masyarakat dengan memaksimalkan keberadaan personil sebanyak 494 Orang yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, terangnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa Perwako Nomor 49 Tahun 2020 ini telah kita sampaikan kepada semua jajaran personil agar ikut serta mensosialisasikan ke seluruh masyarakat. Selain dalam jam dinas waktu Off pasukan pun setiap masing-masing personil bisa berbagi informasi kemasyarakat. Guna memutus rantai penyebaran Virus.
"Setiap personil diberi tanggung jawab terkait Perwako penanganan Covid-19 agar menyampaikan ke masyarakat di sekitar, sehingga dalam pola ini apa yang tertuang dalam Perwako bisa mencapai sasaran,"Ungkap Alfiadi.
Lebih lanjut Kasat PolPP menjelaskan Wabah ini belum tahu kapan usai dan berakhirnya, tapi hidup harus jalan terus maka dari itu, kita harus himbau masyarakat agar tetap terapkan pola kebiasaan baru jaga jarak, pakai masker, dan sering cuci tangan pakai sabun (tb)
0 Comments