IMPIANNEWS.COM (Padang).
Membandel tidak indahkan teguran petugas, PKL dan barang daganganya terpaksa ditertibkan di angkut Satuan Polisi Pamong (SatpolPP) Padang dari sejumlah titik lokasi di Padang Sumatera Barat pada Senin,22/6) 2020.
Diketahui sebelumnya Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) telah di ingatkan dan di tegur petugas agar tidak melakukan aktifitas berjualan memakai trotoar maupun badan jalan namun teguran tersebut tidak di indahkan bahkan sengaja di langgar.
"Penertiban dilakukan karena para pedagang ini bandel tetap berjualan di atas trotoar meski sudah diperingatkan petugas,"terang Alfiadi.
Operasi penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Padang berawal di kawasan Jalan Sawahan hingga Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, tak elak PKL yang sengaja mendirikan lapaknya di Atas trotoar barang-barangnya di angkut ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.
" Di lokasi ini ada dua PKL yang beberapa barangnya kita bawa ke Mako untuk di data serta di proses sesuai aturan, Alhamdulillah penertiban berjalan aman dan lancar, sebelumnya kita juga sudah lakukan peneguran dan lakukan sosialisasi kepada pemilik dagangan terhadap Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta larangan mengunakan Trotoar dan badan jalan untuk di jadikan tempat untuk berjualan" ucap Alfiadi Kasat Pol PP Padang.
Giat dalam rangka menjaga trantibum dan Tranmas ini Pasukan penegak Perda pemko Padang juga menyasar Pedagang yang berada di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Prof. Dr. Hamka Air Tawar, hingga Jalan Tabing.
"Sebelumnya 20 PKL sudah kita tertibkan di sana, namun saat anggota melakukan patroli, kembali mendapati sebanyak enam PKL yang mengunakan trotoar, untuk pemilik kita ingatkan kembali dan barang dagangannya kita bantu untuk dipindahkan, Penertiban terus dilakukan secara bertahap" kata Alfiadi
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai Pedagang agar tidak melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Ingat Satpol PP Padang setiap hari melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar Perda, berjualan di atas trotoar selain mengganggu pejalan kaki juga merusak keindahan kota, jika tidak mau ber urusan dengan petugas mari sama-sama kita patuhi aturan yang berlaku, jangan gunakan Fasilitas Umum, seperti Trotoar dan Badan Jalan untuk berjualan, karena bukan diperuntukan untuk itu",tegasnya (tb)
0 Comments