Pelanggar Aturan New Normal di Angkutan Umum Didenda Minimal Rp100 Ribu



IMPIANNEWS.COM (Padang).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan penerapan sanksi untuk sopir angkot yang tidak menerapkan aturan pola normal hidup baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) akan diberlakukan mulai Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa denda yang paling sedikit yakni Rp100 Ribu sampai Rp250 Ribu.

"Sanksinya denda antara 100 sampai 250 ribu," kata Dian Fakri, Rabu (24/6/2020).

Ia menambahkan, apabila sopir angkot yang melanggar ini tidak bisa membayar denda tersebut, maka sanksinya bisa diganti berupa kerja sosial.

Para pelanggar ini akan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Aturan Pola Hidup Baru. Kemudian, disuruh menyapu jalanan.

"Kalau mereka tidak bisa membayar denda, maka harus melakukan kerja sosial dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar pola hidup baru atau PHB, lalu harus, seperti menyabu jalan," ungkapnya.

Dian Fakri mengatakan sanksi yang sama juga berlaku bagi penumpang yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan masker.

"Kalau penumpangnya tidak pakai masker juga akan didenda, denda Rp100 Ribu untuk khas daerah, kalau tidak ya disuruh jugalah menyapu jalan," ujar Dian Fakri.

Menurutnya, sanksi dilakukan untuk memberikan perhatian kepada masyarak agar mamatuhi aturan guna keselamatan bersama.

Dian Fakri mengatakan agar tidak kena sanksi, para sopir dan penumpang angkot harus memakai masker.

Kemudian bangku didepan tidak boleh disi, lalu jaga jarak dengan membatasi jumlah penumpang, minimal separohnya.

"Minimal penumpang dikurangi 50 persen, bangku enam hanya boleh disi tiga orang, bangku empat hanya boleh dua orang," ujarnya.(vid)

Post a Comment

0 Comments