Menuju New Normal. Ini Pesan Bupati Irfendi Arbi

IMPIANNEWS.COM 
Lima Puluh Kota, --- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat koordinasi bersama Bupati/Walikota se-Sumatera Barat mengenai penerapan new normal melalui video conference, Rabu (03/06/2020).

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lima Puluh Kota Ir. H Irfendi Arbi, MP didampingi Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota siap menuju New Normal, berupa pelonggaran aktivitas dan produktivitas masyarakat pada berbagai sektor namun tetap memper memperhatikan prosedur aman dari Covid-19.

"Walaupun kita sepakat untuk menuju new normal, namun kita harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menerapkan hidup sehat, sering cuci tangan dan yang terpenting selalu memakai masker" ujar Irfendi.

Penerapan new normal di Lima Puluh Kota juga telah disetujui oleh ketua DPRD, Wakapolres, Dandim, dan Kajari saat mengikuti jalannya video conference di tempat yang sama. 

"Dalam pelaksanaan ibadah, tetap berpedoman kepada fatwa MUI, beribah di mesjid tetap menjaga jarak dan memakai masker serta menyediakan sarana cuci tangan" jelas Irfendi.

Sedangkan untuk sektor pendidikan agar merujuk pada keputusan Menteri Pendidikan, dimana ada beberapa ketentuan sebelum berangkat ke sekolah. 

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan orang tua sebelum anak berangkat ke sekolah, seperti memastikan anak dalam keadaan sehat. Hal yang sama diberlakukan pula kepada para guru dan tenaga kependidikan lainnya. 

"Siswa dan guru diharuskan membawa masker dan menyediakan masker cadangan. Petugas di sekolah diharapkan memeriksa suhu tubuh siswa menggunakan alat pengukur suhu tubuh yang disediakan oleh pihak sekolah." ujarnya.

Sektor pariwisata juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk dapat membuka kembali usahanya. Terkait aktivitas ASN pada masa New Normal agar mengacu kepada aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan beberapa sitem kerja diantaranya:
  1. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi pemerintahan. 
  2. Memastikan pelaksanaan pelayanan telah sesuai protokol kesehatan serta aman dari Covid-19 pada berbagai Instansi Pemerintahan. 
  3. Mencegah dan mengendalikan serta mengurangi resiko penyebaran covid-19 khususnya di Instansi Pemerintahan.


Adapun pengertian makna Kerja Baru adalah mengoptimalkan layanan masyarakat di berbagai sektor mulai dari yang bekerja di rumah maupun yang bekerja di kantor. Namun mekanismenya tetap diserahkan kepada pimpinan instansi di pusat maupun daerah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni tetap mengikuti protokol kesehatan dan aman dari Covid-19. 

"Walaupun menerapkan tatanan kenormalan baru, semua layanan ASN harus tetap terjaga, baik secara kualitas maupun manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat" jelas Irwan.

Menurut Irwan, ada 3 sistem pola kerja yang harus difokuskan pada masa New Normal, yaitu:
  1. Sistem kerja yang fleksibel
  2. Pengaturan kerja dan jam kerja
  3. Pengaturan infrastruktur penunjang serta pemanfaatan aplikasi pendukung.

Post a Comment

0 Comments