IMPIANNEWS.COM (Padang)
Komisi I DPRD Sumbar menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kamis 25 juni 2020 di ruang rapat khusus l DPRD Sumbar.
Kunjungan DPRD Lampung tersebut adalah dalam rangka mendalami pelaksanaan pemerintahan nagari sebagai desa adat di Sumatera Barat.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, dalam pertemuan menyampaikan, pemerintahan nagari di Sumatera Barat secara umum dipayungi Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari.
"Perda itu bersifat sebagai payung bagi pemerintah kabupaten dan kota, untuk membuat produk hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari," kata Syamsul .
Perda provinsi tentang pemerintahan desa adat tersebut, hanya mengatur secara umum. Selanjutnya, diatur kabupaten dan kota menyusun Perda yang disesuaikan dengan kondisi adat dan budaya daerah masing - masing.
Untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan nagari sesuai dengan Perda tersebut, Syamsul menyebutkan, saat ini ada 10 nagari yang dijadikan percontohan.
Lebih lanjut Syamsul mengatakan , nagari merupakan kesatuan masyarakat adat di Sumatera Barat, yang telah lama dijadikan sebagai pemerintahan administrasi. Namun, pada masa orde baru, pemerintahan administrasi diseragamkan menjadi pemerintahan desa.
Seiring dengan adanya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Provinsi Sumatera Barat kembali mengembalikan desa adat dengan sebutan nagari sebagai pemerintahan administrasi terendah sekaligus sebagai pemerintahan adat. Sehingga lahirlah Perda nomor 7 tahun 2018, yang telah dibahas sejak tahun 2015.
Secara garis besar, Perda Nagari mengatur tiga hal, yaitu pemerintahan nagari, kerapatan adat nagari dan peradilan adat nagari. Lahirnya Perda tersebut diharapkan menguatkan kembali adat dan budaya serta peran unsur adat di dalam pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menyampaikan, kunjungan itu adalah untuk menggali bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan desa adat di Sumatera Barat. Sehingga nantinya juga bisa menjadi masukan untuk diterapkan di Provinsi Lampung.
Dia menyebutkan, Provinsi Lampung juga telah memiliki Perda Rembug Desa. Perda ini telah berjalan dan bisa menjadi payung hukum dalam mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.
"Adanya Perda ini, menjadi payung hukum penanggulangan konflik sosial di tengah masyarakat, sehingga gesekan yang timbul antar masyarakat dapat diselesaikan secara baik di tingkat pemerintahan desa," ujarnya (Ay)
0 Comments