DPRD sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota pengantar terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, Rabu 3 Juni 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.
Rapat paripurna Penyampaian Nota pengantar terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi sumatera barat tersebut, yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD sumbar Supardi. Supardi menyebutkan dalam pidatonya, penyampaian Nota pengantar terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merupakan wujud dari akuntabilitas dalam pengelolan keuangan daerah.
Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan memberikan gambaran terhadap evektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sesuai dengan peraturan pemerintahan Nomor 19 tahun 2018, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD , merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang esensi utama adalah laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam perda APBD.
Lebih lajut supardi menjelaskan, dalam pasal 320 ayat (1) undsang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa kepala Daerah menyampaikan Rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuagan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“ Dengan telah diperiksa dan disampaikannya LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 kepada DPRD, maka pemerintah Daerah selanjutnya harus menyampaikan pula Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 kepada DPRD untuk dapat dibahas dan disepakati bersama menjadi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019.
“ Sebagaimana yang kita ketahui, Opini BPK atas LKPD pemerintah provinsi sumatera barat Tahun 2019 WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) . Meski pun LKPD Tahun 2019 mendapat Opini WTP, tidak menjamin penggunaan anggaran yang disediakan dalam perda APBD Tahun 2019, telah dilaksanakan secara efetif, efisien dan akuntabel.
" Hal ini dapat dilihat dari beberapa kondisi dengan masi banyaknya temuan dan catatan yang terdapat dalam LHP BPK atas LKPD tahun 2019, dan masih banyak target kinerja yang belum dapat diwujudkan, diantaranya terget kinerja pertumbuhan Ekonomi, penurunan angka kemiskinan serta beberapa target utama dalam penyelengraraan urusan. Dan realisasi anggaran secara keseluruhan masih rendah. terutama untuk belanja daerah.
" Masih terjadi permasalahan yang sama dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan rendahnya kualitas perencanaan dan lemahnya pengawasan, diantaranya kegiatan tidak dapat dilaksanakan, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesikasi serta kegiatan tidak selesai sampai akhir tahun anggaran.
Dari evaluasi pembahasan dan penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh DPRD, paradigma pembahasan lebih cenderung bersifat normatif saja, untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Asumsi ini didasari bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah kegiatan yang telah dilaksanakan dan telah di audit oleh BPK. Hal tersebut berdampak, pembahasan dan penetapan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tidak memberikan pengaruh dan manfaat terhadap perbaikan tata kelola keuangan Daerah.
“LKPD provinsi sumatera barat yang mendapat penilaian opini WTP selama 8 (delapan) kali berturut-turut tetapi terjadi kelalaian dalam SPI (system pengendalian internal ) dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan hakekat opini WTP itu sendiri.
Sementara itu Gubernur sumatera barat Irwan prayitno menyampaikan Nota pengantar, lewat video konference zoom, dalam rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. (Ay)
0 Comments