IMPIANNEWS.COM (Bukittinggi).
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah gencar melakukan sosialisasi terkait KMA 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jama'ah Haji tahun 1441 H/ 2020 M.
Hal tersebut di lakukan untuk memberi pemahaman yang jernih kepada masyarakat terkait kebijakan yang di ambil Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka menjaga keselamatan Jama'ah dari Pandemi Covid-19.
Kamis (18/06/2020), sosialisasi terkait KMA 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jama'ah Haji tahun 1441 H/ 2020 M tersebut kembali dilakukan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi terhadap para pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi (Kasubbag, Kasi dan Penyelenggara Syari'ah), Kepala KUA, Kepala Madrasah, Ketua Pokjaluh, Ketua Pokjahulu dan Pimpinan KBIH se-Kota Bukittinggi dengan jumlah peserta 25 orang sebagai narasumber H. Edison, M. Ag (Kabid Urais Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Sumatera Barat) beserta tim.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menyampaikan ucapkan terimakasih atas kehadiran Kabid Urais Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan sosialisasi terkait KMA 494 ini di Kota Bukittinggi.
"Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya jemaah haji Kota Bukittinggi bisa memahami dan mengerti mengapa pemerintah membatalkan keberangkatan Jama'ah haji tahun 1441 H/2020 M. Apalagi pada kegiatan sosialisasi saat menghadirkan pihak KBIH. Kita berharap mudah-mudahan pihak KBIH bisa membantu mensosialisasikan KMA terkait pembatalan Pemberangkatan jama'ah haji kepada masyarakat," tuturnya
Selanjutnya H. Kasmir mengatakan "Semenjak keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini disampaikan oleh Menteri Agama, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada jamaah dan masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung maupun media sosial sesuai arahan bapak Ka. Kanwil kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Kita berharap para peserta nantinya dapat turut serta mensosialisasikan keputusan KMA ini kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahaminya secara jernih," harapnya.
Sementara itu Ka. Kanwil kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui Kabid Urais Binsyar H. Edison menjelaskan tentang kenapa KMA 494 Tahun 2020 terkait Pembatalan Pemberangkatan Jama'ah Haji tahun 1441 H/ 2020 M tersebut muncul. Hal tersebut disebabkan karena mempertimbangkan faktor keselamatan Jama'ah dari Pandemi Covid-19 dan tidak kunjung adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait Penyelenggaraan Haji tahun 1441 H/ 2020 M sementara waktu persiapan sudah mepet. Menjaga keselamatan Jama'ah merupakan tugas pemerintah. Keputusan ini di ambil pemerintah atas pertimbangan yang matang.
"Pemerintah khususnya Kementerian Agama sebelum mengambil keputusan yang begitu sulit ini sudah melakukan berbagai kajian yang mendalam dan melibatkan semua pihak. Keputusan Pembatalan Pemberangkatan jamaah haji ini merupakan sebuah keputusan yang sulit, sebab Kementerian Agama telah melakukan berbagai upaya, namun sebalik itu pemerintah juga bertanggung jawab atas keselamatan jamaah haji. Untuk itu kami mengajak para peserta sosialisasi agar bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait KMA 494 ini, sehingga masyarakat tidak lagi salah persepsi dengan keputusan pemerintah tersebut," pintanya.
Momentum ini juga menjadi kesempatan Kabid Urais Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Edison di dampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Tri Andriani Djusair untuk menyampaikan lebih rinci terkat teknis yang termaktub dalam KMA 494/2020 tersebut kepada peserta. (sy)
0 Comments