Lima Puluh Kota, --- Dinas Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan radio Harau FM melaksanakan kegiatan talkshow dalam rangka keterbukaan informasi publik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan nara sumber kali ini dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM, Rabu (17/06/2020).
Kegiatan talkshow ini diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Ayu Mitra Fadri, S.Si, M.Pd bersama Kabid Perdangan Wiwing Nofri, SE, MM.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM yang dijabarkan pada empat bidang. Bidang perdagangan merupakan salah satu bidang yang memiliki peran cukup luas, terutama terkait dengan sarana dan prasarana pasar bagi pelaku usaha pedagang kaki lima, pedagang asongan yang menjadi binaan Dinas koperasi, Perdagangan dan UMKM. Tupoksi dinas lainnya diselenggarakan oleh Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berperan membina usaha mikro menjadi usaha kecil dan usaha menengah. Tupoksi dinas lainnya adalah pembinaan dan pengawasan kegiatan koperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Diantara kegiatan koperasi, perdagangan dan UMKM merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan karena saling memiliki hubungan yang erat" ungkap Ayu.
Kabid Perdagangan menambahkan bagaimana kiat Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM menyikapi membina dan memotivasi para pedagang pasar traditional dalam menghadapi era New Normal yang produktif dan aman dari Covid-19. Salahsatunya dengan menghimbau para pedagang dan pengunjung pasar untuk mematuhi instruksi presiden dan menteri perdagangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada diareal pasar dengan mewajibkan pemakaian masker, menyediakan sarana cuci tangan / desinfektan serta pengaturan jarak antar pedagang untuk meminimalisir kerumunan. kabupaten Lima Puluh Kota memiliki 60 pasar traditional yang pada umumnya adalah pasar mingguan yang dibuka 2 kali dalam seminggu.
Selanjutnya Plt. Kepala Dinas juga menghimbau para komisi pasar untuk melakukan penyemprotan pasar dengan desinfektan secara rutin sekaligus mensosialisasikan pelaksanaan aturan tatanan kehidupan New Normal di pasar yang produktif dan aman dari Covid-19. Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM telah bekerjasama dengan Polres Lima puluh kota untuk menegakkan disiplin bagi para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker sesuai dengan Peraturan Bupati yang diterbitkan dalam menghadapi tatanan kehidupan New Normal di Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Pasar-pasar traditional di Kabupaten Lima Puluh Kota tidak pernah kita tutup karena merupakan pusat perekonomian masyarakat serta belum ditemukannya kasus positif Covid-19" ungkap ayu.
Para pengusaha mikro dan kecil pun dihimbau untuk mulai membuat masker yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Terakhir Plt. Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM menginformasikan tentang kegiatan renovasi dan merevitalisasi pasar tradisional serta los-los yang tidak layak untuk meningkatkan minat masyarakat dan para pedagang. Pada tahun 2020 ini Dinas Koperasi, perdagangan dan UMKM melakukan renovasi dan revitalisasi empat pasar tradisional yaitu di pasar Danguang-danguang, pasar Lubuak Alai, pasar Muaro Paiti dan pasar Koto Bangun. Alhamdulilah keempat pasar tradisional tersebut telah selesai dikerjakan dan dimanfaatkan masyarakat. Selanjutnya diharapkan pengelola pasar dan para pedagang dapat mengelola sampah-sampah yang berada di sekitarnya untuk menciptakan pasar tradisional yang bersih dan higenis.(014)
0 Comments