Forum Aliansi di Ketuai Jalal Alfarizi, Unjuk Rasa Didepan Gedung Rektor UIN 1B


IMPIANNEWS.COM (Padang)

Beberapa mahasiswa  dari forum Aliansi  melakukan unjuk rasa di depan gedung rektor UIN IB padang, senin 29 di kampus UIN IB lubuk lintah padang sumabar.

Forum Aliansi tersebut, yang di ketuai oleh Jalal Alfarizi melakukan unjuk rasa didepan gedung rektor UIN IB padang, mereka berorasi sembari membakar ban di depan gedung tersebut.

Mahasiswa pengunjuk rasa tersebut, menuntut empat poin kepada rektor, yang pertama, mereka menolak SK rektor UIN IB padang,  nomor 388 / tahun 2020, tentang keringanan UKT atas dampak pandemi Covid-19 serta menuntut agar rektor mencabut SK tersebut. 

Kedua, mereka menuntut kepada rektor agar memberikan keringanan UKT sebesar 50 persen, untuk seluruh mahasiswa UIN IB tanpa terkecuali. 

Yang ketiga, mereka menuntut kepada rektor UIN IB agar mengevaluasi sistem perkuliahan online, serta memberikan sanksi  kepada dosen-dosen yang memperlakukan mahasiswa semena-mena selama perkuliahan daring. 

Dan keempat, mereka menuntut rektor UIN IB padang untuk mengintruksikan kepada jajarannya agar tidak mempersulit mahasiswa ataupun mahasiswi yang sedang mengurus proposal sikripsi dan lainnya selama sistem perkuliahan online.

Juru bicara aliansi menambahkan, disisilain seperti yang disampaikan oleh bapak WR 3 UIN IB padang sudah ada dua audiensi sebelumnya yang mana hasilnyapun masih nihil, kami berharap hari ini audiensi yang kami lakukan   itu hasilnya langsung keluar, itu yang menjadi harapan kami.”ucap juru bicara aliansi

Masi kata dia, dari beberapa poin yang kami rasa itu cukup  logis, karena melihat kondisi saat ini kalau berbicara siapa yang terdampak, semua elemen hari ini terdampak, tidak mungkin ada satupun elemen yang tidak terdampak karena ekonomi duniapun sekarang juga menurun apa lagi ekonomi kami-kami yang berada menengah kebawah, tentu akan sangat berpengaruh ditambah lagi regulasi yang di keluarkan oleh kampus.”katanya 

‘’Jalal alfarizi menambahkan, kami harap audiensi ini merupakan audiensi terakhir masalah UKT, karena kita tidak ingin main-main kita tidak ingin ada mahasiswa berhenti kulia kerena tidak mampu membayar UKT, alasannya tidak jauh berbeda dengan yang belumnya.” ulasnya 

WR I dan WR III UIN ib padang memberikan penjelasan kepada mahasiswa, kami menjelaskan situasi keuangan kampus secara umum, dan memberikan keringanan UKT adalah keputusan menteri agama, jadi dasarnya KMA 515 itu silahkan dibaca,  dan ditelaa lebih jauh karna saya yakin mahasiswa sangat ahli menganalisa.

Lebih lanjut lagi, KMA 515 disitu ada ilatnya, ilat tersebut adalah yang berdampak pandemi covid-19, jadi ini kata kunci yang terdampak covid-19, didalam KMA itu dijelaskan 5 syarat, yang bisa mendapatkan keringanan UKT terdampak covid-19. Yang pertama orang tuanya yang sudah meninggal, dua orang tuanya di PHK dalam pekerjaan, ketiga vailit, ke empat penutupan tempat kerja.

 Lima penurunan pendapatan secara deraktis, jadi lima itulah menjadi ketentuan syarat, jadi siapapun mahasiswa yang mendapatkan salah satu syarat diantara 5 syarat yang terpapar tersebut, maka dia berhak mendapatkan keringanan pembayaran UKT.” 

‘’Rektor UIN IB padang  prof. Eka Putra Wirman menjelaskan, yang berhak mendapatkan keringanan pembayaran UKT tentunya yang terdampak pandemi covid-19, karna ada yang terdampak ada yang tidak, seperti PNS pendapatannya tidak terdampak, hakim-hakim, polisi, BUMD, TNI, tidak terdampak, di kampus kita ini termasuk manyak anak-anak pegawai negeri yang berkulia disini, kalau orang tidak terdampak diberi keringanan UKT, siap-siap saja yang bemberikan keringanan UKT itu untuk diaudit, karena negara kita ini punya aturan yang jelas.” Jelas rektor.

Lebih lanjut rektor mengatakan,  mari kita berpikir dalam koridor yang terdampak, kita ikuti regulasi dan aturannya, rektor juga berpesan kepada mahasiswa yang beraudiensi agar dalam melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya , agar menjaga imets dan tidak meninggalkan kesan-kesan yang menyeramkan.'' ujarnya.
(Ay)

Post a Comment

0 Comments