Dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat dampak dari Covid-19 atau Corona, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuat kebijakan dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat keluarga Miskin Baru atau (Misbar) senilai Rp. 200ribu. Tersiar kabar dana yang diperuntukan Pemerintah kepada masyarakat senilai Rp.200ribu tersebut diduga tidak sesuai dengan nilai dari sembakonya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Reswandi, SP. MM, mengatakan langsung tanyakan saja kepada pihak ke-tiga yang mengelola, karena sudah ada kontraknya. dari Dinsos Kabupaten OKI hanya tau beras tersebut beras bagus, beras premium, dengan harga yang telah diberikan.
Selain itu, kita juga harus juga mempertimbangkan biaya lain-nya mulai dari biaya pembersihan beras dan upah kuli tukang ada disana semua. Barang tersebut tidak pernah ditenderkan akan tetapi dipihak ketigakan. terangnya Reswandi kepada Pewarta ini saat ditemui diruang kerjanya. Kamis, 04 Juni 2020
Selanjutnya untuk pelaksanaannya kami mengacu kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3, Tahun 2020. Tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan virus Corona.
Salah satunya dengan pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai pengadaan barang dan jasa, yang petunjuk aturan-nya penyedia barang dan jasa, pernah menyediakan barang atau jasa di-Instansi Pemerintah.
Poin pertama, mengenai aturan tentang pihak ketiga kami berdasarkan sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP )dengan ketentuan dari pelaksanaan.
Poin kedua, Pemerintah Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia barang dan jasa, meminta menyediakan bukti kewajaran harga barang. Serta di-poin ketiga membayarkan barang yang telah disediakan. Pungkasnya. (rel/M. Ludfi)
0 Comments