IMPIANNEWS.COM (WASHINGTON DC).
Presiden Donald Trump mengatakan Amerika Serikat (AS) akan mengategorikan kelompok antifasis Antifa sebagai organisasi teroris.
Trump menuduh Antifa memulai kerusuhan menyusul protes atas kematian George Floyd.
Floyd, seorang pria kulit hitam, tewas saat ditahan polisi Minneapolis awal pekan ini.
Insiden itu menyulut kembali kemarahan terhadap perlakuan polisi terhadap warga Afrika-Amerika. Protes atas kematiannya telah berubah menjadi kekerasan, mendorong kota-kota besar untuk memberlakukan jam malam.
Garda Nasional, pasukan cadangan militer AS untuk keadaan darurat domestik, telah dikerahkan di 15 negara bagian untuk membantu pasukan polisi menangani kerusuhan tersebut.
Para pejabat AS telah memberikan penjelasan yang saling bertentangan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut, dengan beberapa menyarankan kelompok luar dan individu terlibat.
The United States of America will be designating ANTIFA as a Terrorist Organization.— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) May 31, 2020
Tetapi di Twitter, Trump menyalahkan “gerakan anarkis yang dipimpin Antifa" dan "kelompok Anarkis Kiri Radikal" atas kerusuhan itu, tanpa memberikan penjelasan spesifik, demikian diwartakan BBC, Senin (1/6/2020).
Antifa, kependekan dari aksi anti-fasis, adalah gerakan protes yang sangat menentang neo-Nazi, fasisme, supremasi kulit putih dan rasisme. Kelompok itu dianggap sebagai kelompok aktivis yang terorganisir secara longgar tanpa pemimpin.
Sebagian besar anggota menentang semua bentuk rasisme dan seksisme, dan sangat menentang apa yang mereka lihat sebagai kebijakan nasionalis, anti-imigrasi dan anti-Muslim yang telah diberlakukan oleh Trump.
Kelompok berhaluan anti-pemerintah dan anti-kapitalis itu sering dianggap lebih dekat dengan kaum anarkis daripada kaum arus utama kiri.
Gerakan itu mendapatkan ketenaran di AS untuk perannya dalam menghadapi supremasi kulit putih di sebuah rapat umum di Charlottesville, Virginia pada 2017.
Trump tidak merinci bagaimana atau kapan ia bermaksud menunjuk Antifa sebagai organisasi teroris.
Ada beberapa cara pemerintahan Trump dapat menunjuk individu atau kelompok sebagai teroris asing, termasuk undang-undang dan perintah eksekutif.
Namun, para ahli hukum mempertanyakan apakah Trump memiliki wewenang untuk menyebut Antifa sebagai "organisasi teroris domestik". ***
0 Comments