IMPIAMNEWS.COM (Padang)
Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap empat orang pelaku mafia tanah di Kota Padang.
Dalam jumpa pers di gelar di Mapolda Sumabar, Rabu, 24 juni 2020 yang di pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu di dampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Imam Kabut Sariadi dan beberapa anggota polisi lainnya.
” Empat orang pelaku tesebut berinisial yaitu LH, EPM, MY dan YS berhasil di tangkap di tempat yang berbeda-beda,” ungkap Imam Kabut Dirreskrimsus Polda Sumbar.
Ke empat tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan tim yang sudah berada dilapangan", katanya.
"Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penangkapan pelaku, polisi mengalami kendala seperti dalam melakukan penangkapan EP karena tidak berada di Sumbar.
Demi memaksimalkan kinerja Polisi bentuk tiga tim untuk di tempatkan di tiga titik, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Banten dan perbatasan Banten dan Lampung." ungkapnya
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat Pelaku berada di sebuah kos-kosan di daerah Tangerang polisi langsung menangkap pelaku dan digiring ke Kota Padang,” jelasnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen berupa gadget, dua buku tabungan (Mandiri dan BCA), satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B 309 GEL dan dua unit apartemen di Kalibata City dari tangan EPM. Sementara dari LH, polisi menyita sejumlah surat-surat dokumen penjualan tanah," paparnya
Hingga saat ini empat tersangka masih dalam proses penyelidikan polisi dan akan terus ditindaklanjuti karena kemungkinan besar ada korban-korban yang lainnya," ujarnya.
“Atas perbuatan empat tersangka tersebut mereka akan dijerat Pasal 263 dan 378 Jo 56 KUHP," (Ay)
0 Comments