Warga Limapuluh Kota Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19, Ini Penjelasannya

IMPIANNEWS.COM 
Limapuluh Kota, --- Seorang pria  berusia sekitar 77 tahun, warga, Jorong Padang Panjang, Nagari Tanjuang Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak,  dimakamkan sesuai protokol penyelenggaraan pemakaman Covid-19, Senin(25/5/2020) sore. 

Meski menurut keluarga, almarhum diyakini tidak tertular Korona, namun sesuai protokol kesehatan bagi pasien yang dirawat dan meninggal di rumah sakit rujukan Covid-19 atau dari daerah yang dianggap zona Merah, tetap diselenggarakan sesuai protokol Covid-19.

"Benar, salah seorang warga nagari yang meninggal di RSUP M Djamil Padang, dimakamkan sesuai protokol Covid-19. Meski dari informasi Dinas Kesehatan dan Bidan Desa, Almarhum hanya memiliki penyakit Hipertensi dan Asma, namun tetap diselanggarakan sesuai protokol Covid-19, karena memang begitu antisipasi medis saat pandemi Covid-19 sekarang ini,"ungkap, perangkat Nagari Tanjuang Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, M Rizki, Senin sore. 

Camat Luak, Muftil Wahyudi juga membenarkan pemakaman warganya sesuai Protokol Covid-19. Tindakan demikian dilakukan sebagai upaya antisipasi tim medis dan menjaga masyarakat agar, kemungkinan terkecil sekalipun harus diantisipasi sedemikian rupa. 

"Semoga masyarakat dan keluarga bisa memahami aturan dan protokol penyelenggaraan jenazah yang dirawat dan meninggal di rumah sakit rujukan atau zona merah. Ini hanya semacam tindakan kewaspadaan, meski saat ini masih menunggu hasil tes SWAB terakhir almarhum,"ucap Camat Luak, Muftil Wahyudi kepada pewarta nagari-news.com, Senin sore. 

Pernyataan yang hampir senada juga diungkapkan, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan. Menurut Wabup, Almarhum meninggal di daerah Zona Merah dan dirumah sakit rujukan. Diketahui, almarhum juga memiliki riwayat penyakit batuk, Paru atau penyakit dalam. 

"Sehingga untuk menghindari dan menyelamatkan kita yang tinggal maka dilakukan secara Covid-19. Itu dilakuan juga karena status hasil SWAB atau pemeriksaan cairan tenggorokan dan hidung almarhum masih dalam proses menunggu hasil laboratorium,"terang Ferizal Ridwan. 

Jika hasil tes SWAB nanti negatif, artinya upaya medis cukup sampai penyelenggaraan pemakaman sesuai protokol Covid-19. Namun, jika hasilnya positif akan dilakukan penelusuran kontak dengan orang lain sebelum almarhum meninggal.

"Covid bukan aib dan bukan juga kutukan, artinya tidak perlu terlalu cemas dan khawatir. Namun tetap tingkatkan kewaspadaan. Dalam agama kita dianjurkan bahwa menghindari bencana diutamakan dulu sebelum memgambil manfaat. Penjelasan ini seharusnya lebih proaktif disampaikan tim gugus tugas kepada masyarakat,"pungkas Ferizal Ridwan.

Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota melalui Juru Bicara, Fery Chofa menjelaskan, memang Senin sore dilakukan pemakaman jenazah dengan Protap Covid 19 di Nagari Tanjuang Haro Sikabu-kavu Padang Panjang, Kecamatan Luak. 

"Almarhum merupakan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dari RSUP M Djamil Padang. Ketika dirujuk ke RSUP M Djamil sudah dilakukan tes SWAB sebelumnya dan hasilnya negatif. Hanya saja sesuai protap swab harus dilakukan dua kali, namum belum sempat dilakukan karena PDP sudah meninggal dunia. Sehingga sesuai pedoman yang ada dari Kemenkes dan Kemendagri harus diselenggarakan pemakaman mengikuti protap Covid19,"jelas Jubir Tim Gugus Tugas, Fery Chofa, Senin malam.(rel/014)

Post a Comment

0 Comments