Sambutan Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Menggugah Rasa

IMPIANNEWS.COM 
Lima Puluh Kota, --- Pada Tutup Sidang Catur II dan Buka Sidang III Pada 8 Mai 2020
Yth…
Pada hari ini Jumat 8 Mai 2020, telah 274 hari Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 melaksanakan tugasnya setelah diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 6 Agustus tahun lalu.

Sebagai mana kita ketahui, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) adalah merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, dan sekaligus sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki peran strategis untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah agar dapat dikelola dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Peran DPRD Limapuluh Kota untuk mengawal pengelolaan pemerintahan daerah terutama yang diselengarakan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dan perangkat daerah menjadi penting untuk dilakukan, mengingat DPRD adalah lembaga representasi masyarakat, dimana keseluruhan kepentingan dan kebutuhan masyarakat menjadi substansi utama yang diperjuangkan untuk menjadi agenda dan program pembangunan daerah, yang dibahas dan ditetapkan secara bersama Kepala Daerah selaku pemimpin pemerintah daerah.

Untuk melaksanakan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara konstitusional DPRD memiliki tugas dan wewenang, hak DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD. Selain itu DPRD memiliki tiga fungsi dasar yakni fungsi pembentukan PERDA, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi ini dalam tatanan empirik sering dinamakan three function DPRD. 

Bapak dan ibu yang kami hormati

Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang II dan kemudian dilakukan Rapat Paripurna untuk membuka masa persidangan III . Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPRD akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan Pembentukan Perda. 

Dalam Rapat Paripurna kali ini, DPRD memberlakukan aturan khusus yang mengacu pada prinsip pembatasan sosial atau social distancing demi mencegah penyebaran virus corona. Mekanisme dan tata tertib persidangan DPRD harus dihadiri Pimpinan DPRD dan ketua-ketua Fraksi atau yang mewakilinya begitu juga dalam rapat untuk mengambil sebuah keputusan.

Ini sudah tertuang dalam Keputusan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan pengambilan keputusan DPRD pada masa darurat covid 19.

Bapak Ibuk dan Para hadirin yang saya Hormati

Kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada Catur Wulan Kedua (Januari sd April 2020) kami laporkan pada tutup sidang ini yang telah dibacakan secara lengkap oleh saudara Sekwan.

Beberapa kegiatan telah dilakasanakan diantaranya penyelengaraan Bintek, Pembahasan Rancangan RKPD tahun 2021, dan melaksanakan pengawasan persoalan masalah gambir Kabupaten Lima Puluh Kota dalam bentuk Pansus Gambir.

Dalam masa persidangan III ini (Mei-Agustus 2020 ), DPRD Lima Puluh Kota akan fokus pada isu-isu terkait dampak wabah virus corona di berbagai sektor. Fungsi pengawasan juga tetap dilakukan terhadap permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian rakyat di berbagai bidang dan sector. Beberapa kebijakan yang telah ditetapkan DPRD Lima Puluh Kota adalah meniadakan kegiatan Kunjungan kerja Luar Daerah Luar Propinsi dan memperbanyak kegiatan kunjungan kerja ke kecamatan kecamatan yang ada di lima puluh kota selama pandemi corona ini.

Dalam menghadapi wabah virus corona atau Covid-19 ini, Seluruh elemen Daerah harus memiliki kesamaan sikap dalam menghadapi pandemi virus corona ini. Dan kami atas pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, pada kesempatan ini, memberikan apresiasi kepada TNI/ POLRI, Forkopimda 50 kota, gugus tugas kabupaten, gugus tugas kecamatan, gugus tugas nagari, para tenaga kesehatan, dokter, perawat, teknisi, apoteker, tenaga pendukung, dan tenaga medis lainnya, atas dedikasi, pelayanan, dan ketabahannya, yang telah berada di garis paling depan dalam menangani masyarakat Limapuluh Kota menghadapi wabah virus corona ini.

Saudara Bupati, hadirin yang kami hormati

Meskipun ditengah pandemi corona , DPRD secara rutin setiap minggu melaksanakan rapat kordinasi antara Pimpinan DPRD dengan ketua ketua fraksi untuk mendiskusikan perkembangan penanganan virus corona di lima puluh kota.

Maka berdasarkan rapat dimaksud, DPRD Lima puluh kota menyampaikan pandangan terhadap penanganan pandemi covid 19 di lima puluh kota sebagai berikut:

1. PSBB tahap I telah selesai kita laksanakan dalam rangka pencegahan virus corona di lima puluh kota dengan baik namun masih menyisakan berbagai persoalan utk dilakukan evaluasi bersama gugus tugas dimana kita melihat masih belum optimalnya kordinasi antara satuan gugus tugas kabupaten dengan satuan gugus tugas di kecamatan maupun di nagari.
Masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dibawah, apakah itu masalah pelaksanaan ibadah jumat dan tarawih, persoalan masih banyaknya warung minuman yang beroperasi, persoalan kepatuhan masyarakat menjalankan protokoler kesehatan saat pergi ke pasar tradisional dan masalah mendasar lainnya.

Penerapan PSBB semestinya harus memiliki dasar kebijakan yang jelas, tidak bisa hanya dengan keputusan Gubernur semata. Daerah lima puluh kota dipimpin oleh Bupati sebagai ketua gugus tugas sesuai dengan Surat Edaran Mendagri. 
Daerah harus melahirkan kebijakan tertulis sebagai tindak lanjut ketentuan permenkes terkait PSBB ini untuk diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat lima puluh kota. 
Ini kita anggap penting agar pelaksanaan PSBB bisa berjalan dengan baik dan sukses tanpa menimbulkan asumsi asumsi liar ditengah masyarakat. Kita kasihan dengan satgas kecamatan bersama wali nagari yang setiap saat berhadapan langsung dengan masyarakat. Bahkan ada dibeberapa nagari yang terjadi adu argumen dan memicu perselisihan antara masyarakat dan petugas kita yang ada dibawah. Ini mesti menjadi pertimbangan kita utk pelaksanaan PSBB tahap 2. 
Negara Harus Hadir ditengah tengah masyarakat.

2. PSBB tahap 2 sudah berlaku di lima puluh kota mulai tanggal 6 mei sampai tanggal 29 mei 2020 sesuai dengan masa tanggap darurat nasional. DPRD meminta kepada saudara ketua gugus tugas untuk mempertegas pelaksanaan PSBB di daerah kita. Pelaksanaan PSBB tahap I harus dijadikan sebagai bahan evaluasi menuju terciptanya kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB di setiap nagari yang ada di lima puluh kota ini. DPRD mendorong dan mendesak Bupati sebagai ketua gugus tugas untuk melahirkan keputusan Bupati atau gugus tugas utk mempertegas aturan PSBB dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat. Tidak lagi hanya sekedar himbauan semata. Termasuk persoalan adanya kelonggaran untuk daerah zona hijau terkait pelaksanaan ibadah sholat jum'at. Ini harus ada kordinasi yang jelas dan mengikat antara ketua gugus tugas dengan MUI lima puluh kota. Lahirkan aturan bersama terkait ini. Kalau perlu, semua forkopimda ikut menandatangani kesepakatan bersama terkait pelaksanaan ibadah sholat jum'at itu.
Kalau ini tidak ada, ini rawan masalah dibawah, akan terjadi gesekan sesama masyarakat. Karena persoalan ini sangat sensitif, negara harus hadir disana.

3. DPRD menilai bahwa masih banyak kita temui kekurangan APD di lingkungan RSUD, puskesmas dan posko posko kita. Ini adalah merupakan hasil kunjungan semua komisi ke lapangan. DPRD meminta dana 15 M yang sudah tersedia itu direalisasikan secepat mungkin untuk kebutuhan yang dimaksudkan tadi. Kami melihat bahwa sebagian besar kontrak penyediaan APD ini dilakukan selama 25 hari terhitung 1 mei kemaren, tentunya ini sangat lama. DPRD berharap ini disegerakan barangnya datang ke daerah kita. Kita tidak menginginkan nanti terjadi kelangkaan APD disaat kita dihadapkan terhadap kondisi yang terparah dimana ada kasus positif di daerah kita.
Ini mohon menjadi catatan penting bagi gugus tugas.

4. DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk melakukan sinkronisasi data penerima bantuan bagi masyarakat terdampak covid 19 ini. Kita mengetahui bahwa jenis bantuan covid 19 ini sangat banyak jenisnya. Ada bantuan dari pusat berupa PKH, BNPT, kartu pra kerja. Ada bantuan sosial berupa BLT propinsi atau JPS. Ada bantuan sosial berupa BLT dari kabupaten. Dan ada juga bantuan sosial berupa BLT dari dana desa Atau nagari.
Kami melihat ada potensi keresahan ataupun kehebohan di tengah masyarakat ketika pendataan tidak transparan dan akuntabel.
Kami mencoba mengkalkulasikan semua jenis bantuan itu dan ada jurang masalah menganga didepan mata kita.
Jumlah KK lima puluh kota ada sekitar 120.000 KK.
Penerima PKH ada 20.556 KK.
BST kemensos ada 20.260 KK
BLT propinsi ada 11.000 KK
BLT kabupaten ada 10.000 KK
BLT Dana desa ada 19.000 KK 
Total KK yang mendapatkan bantuan adalah sekitar 80.000 KK...
Masih ada 40.000 KK lagi yang tidak memperoleh bantuan...
Anggap 50 % nya adalah yang tidak layak mendapatkan bantuan artinya orang yang dianggap mampu.
Masih ada tanggung jawab kita terhadap 20.000 KK lagi.
Ini harus kita carikan jalan keluarnya sehingga ini tidak menjadi bom waktu bagi daerah.

4. Gugus tugas harus memegang prinsip keterbukaan informasi terhadap perkembangan penanganan corona di lima puluh kota. Bupati sebagai ketua gugus tugas harus memastikan bergeraknya tupoksi humas pemkab dan dinas kominfo terkait hal ini. Ini menjadi penting agar tidak ada lagi kesimpang siuran informasi dibawah. Gugus tugas harus meLibatkan wartawan yang ada, sehingga validasi informasi bisa terjaga dan terpelihara. Jangan sampai muncul keresahan dan kecemasan di tengah masyarakat akibat berita berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

5. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah sesuai dengan Undang undang 23 tahun 2014. Artinya DPRD dan kepala daerah harus saling menghargai dan saling memahami satu sama lain. 
DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk melibatkan anggota DPRD dalam penyerahan secara simbolis setiap Bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD maupun dana desa. 
DPRD berharap penyerahan simbolis dana BLT kabupaten ini dilakukan di setiap kecamatan dengan mengundang anggota DPRD dapil bersangkutan. Ini dalam upaya menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa DPRD dan kepala daerah sudah berbuat untuk kepentingan masyarakat lima puluh kota.

Saudara Bupati, rekan rekan forkopimda, hadirin yang kami hormati.

Beberapa hal diatas kami sampaikan dalam momen resmi dalam rapat paripurna terbuka ini untuk betul betul menjadi perhatian dari kita bersama. DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat lima puluh kota akan selalu melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah agar terjadi keseimbangan kebijakan dan kesinambungan program kegiatan menuju daerah yang mampu survive ditengah pandemi covid 19 ini.

Terakhir, mari kita semua sama sama berdoa kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha kuasa agar daerah kita terlindungi dari bahaya virus corona ini dan semuanya cepat berakhir dan kita bisa menjalani kehidupan seperti sedia kala. Aaamiiin Ya Rabbal Aalamin...

Demikian sambutan penutup kami pada rapat paripurna buka masa sidang ketiga mei - agustus 2020 ini. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan senabtiasa berada dalam lindungan NYA...Aamiin Ya Rabbal Aalamin.

Saya tutup dengan 6 buah pantun sebagai langkah antisipasi kita terhadap bahaya corona ini :

Sungguh mempesona sarang lebah
Kayu jati menjadi sarangnya
Virus corona sedang mewabah
Hati hati jaga diri dan keluarga

Rangkaian aktifitas di waktu subuh
Jangan lupa untuk mengaji
Tingkatkan selalu imunitas tubuh
Dengan makan makanan bergizi

Kecap manis campur pedas
Malah dimakan dengan bihun
Setiap habis beraktifitas
Cucilah tangan pakai sabun

Jalan jalan ke balik papan
Naik pesawat menembus awan
Dokter dan perawat di garda depan
Mereka semua adalah pahlawan

Macan dan cheetah menyantap mangsa
Buaya dan cicak putus ekornya
Jangan lengah tetaplah waspada
Supaya tidak terkena virus corona

Payung patah melayang di angkasa
Hari selasa jatuh ke istana
Berlindunglah kepada Yang Maha Kuasa
Dari segala wabah dan bencana

Post a Comment

0 Comments