IMPIANNEWS.COM (Padang).
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir 29 Mei 2020 Besok. Masa PSSB diperpanjang selama 9 hari, yakni hingga 7 Juni 2020.
Hal itu mengemuka saat digelar video conference (vicon) antara Gubernur Sumatera Barat dengan Bupati/Walikota se Provinsi Sumbar, Kamis (28/5/2020).
"Perpanjangan PSBB ini merujuk pada aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang memperpanjang masa larangan mudik Lebaran 2020 dari semula hingga 31 Mei 2020 menjadi sampai 7 Juni 2020," jelas Irwan.
Lebih jauh jelaskannya, dalam pelaksanaan PSSB tahap ke tiga, ada empat penekanan. Pertama, melakukan tahap-tahap persiapan menuju new normal dengan melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan yang ada di PSBB.
Kedua, mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol covid-19 sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri, Panglima TNI, dan diteruskan kepada Kapolda dan Danrem.
Ketiga, melakukan persiapan maksimal untuk sistem kesehatan, rumah sakit, laboratorium dengan melakukan testing maksimal, tracing, isolasi dan treatment perawatan.
keempat, Provinsi memberikan dukungan kepada kabupaten/kota yang ingin melaksanakan new normal sesuai aturan dari Kemenkes dan Kemendagri.
Irwan menyebut, PSSB tahap ketiga hanya diikuti oleh 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Sementara untuk Kota Bukittinggi tidak mengikuti karena Bukittinggi sudah masuk wilayah bebas covid-19.
"Saya berharap, PSBB tahan ketiga ini akan berjalan lebih efektif dan optimal lagi dibanding PSBB sebelumnya. Maka itu kita sampaikan kepada seluruh elemen dan masyarakat di Sumbar, mari kita sama-sama mendukung pelaksanaan PSBB agar berjalan lancar," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Hendri Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait mengikuti vicon terkait perpanjangan masa PSBB tersebut dari Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang.
Wali Kota Mahyeldi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyatakan setuju dengan kabupaten/kota yang lainnya atas diresmikannya perpanjangan masa pemberlakuan PSBB untuk tahap ketiga sampai 7 Juni 2020 nanti.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB, kami berharap pengawasan orang yang keluar masuk di masing-masing perbatasan kabupaten/kota lebih ditingkatkan dan diperketat lagi," ujarnya.
Sekaitan dengan penanganan virus corona di Kota Padang, Mahyeldi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan swab kepada 5.402 orang. Dari 5402 dinyatakan positif terinveksi virus corona sebanyak 357 orang.
"Ada dua klaster terbesar penyebaran virus corona, Pasar Raya Padang dan Pegambiran. Alhamdulillah, klaster Pegambiran sudah berhasil kita putus. Yang tersisa hanya klaster Pasar Raya Padang. Insha Allah ini akan lebih kita optimalkan lagi untuk memutusnya," terang Wako.
Sekaitan dengan menuju New normal atau tatananan baru, Pemerintah Kota Padang juga tengah melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan yang ada di PSBB. Diantaranya memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Jum'at dibeberapa daerah yang tidak terpapar covid-19.
"Kita juga terus bekerjasama dengan Dandim, Kapolres dan pihak terkait lainnya untuk mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol covid- 19 ketika melakukan aktivitas," pungkasnya. (ml).
0 Comments