Payakumbuh, --- 2 Orang pelaku penipuan dengan modus jual beri baru merah delima palsu dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Mereka sering beraksi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Disampaikan Kapolres Payakumbuh Selasa siang (26/5), kedua orang tersangka tersebut adalah Dede Mulyadi Als Dede Als Ngulu (33 tahun), warga Nagari Sarilamak, Kec. Harau, Kab. 50 Kota dan Gusma Yodi Als Yodi Als Doyok (40 Tahun), warga Nagari Tarantang, Kec.Harau, Kab. 50 Kota.
Menurut Kapolres, kedua tersangka tertangkap di sekitar kediamannya pada hari Selasa (27 Mei 2020) berserta barang bukti berupa 1 buah batu merah delima palsu, 1 buah kendi kecil tempat penyimpanan batu merah delima, 1 unit motor dan 2 unit HP.
Kedua Orang Pelaku Penipuan Dengan Modus Penjualan Batu Merah Delima Palsu, Dede mengaku bahwa mereka beraksi dengan cara bersandiwara pura-pura tidak saling kenal, dimana dede bertugas menawarkan batu merah delima kepada korban dan Gusma berperan sebagai masyarakat yang pura-pura ingin membeli. Gusma juga berperan meyakinkan korban bahwa batu tersebut berharga mahal, memiliki kekuatan mistis dan banyak khasiatnya.
Keduanya meyakinkan seolah batu tersebut asli dengan cara ditekan dengan dua jari dan dimasukkan ke dalam air. “Kedua batu merah delima palsu tersebut menyala apabila ditekan dengan dua jari ataupun bila dimasukkan ke dalam air karena di dalamnya ada baterai, begitu cara kami meyakinkan korban, ditambah peran Gusma yang meyakinkan korban tentang khasiat batu tersebut dan pura-pura ikut akan membelinya“, ujar dede.
“Setelah korban terpengaruh, sebagai syarat pembelian, korban diajak shalat sunat dulu di masjid secara bergantian dengan ketentuan tidak boleh membawa barang bawaan. Untuk meyakinkan korban, yang pertama shalat adalah Gusma yang berperan pura-pura juga sebagai pembeli. Gusma menitipkan barang bawaannya kepada korban“, ujar Dede.
Kemudian kata Dede, dilanjutkan dengan korban shalat dengan menitipkan barang bawaannya kepada Gusma. Setelah korban shalat, kedua tersangka kabur membawa barang bawaan milik korban.
Didampingi Kasat Reskrim AKP M Rosidi dan Kanit Tipiter Ipda Fika Putri, Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut telah 4 kali berhasil melakukan penipuan dengan modus tersebut, di antaranya di Masjid Muhammadiyah Kota Payakumbuh, Rumah Sakit Umum Adnaan WD Kota Payakumbuh dan Halte Ngalau Koto Nan IC Kota Payakumbuh dan Pasar Padang Luar Kabupaten Agam.
Dari empat TKP tersebut kata Kapolres, pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban berupa handphone, uang tunai dengan total 10 juta Rupiah dan cincin emas.
Terakhir, Kapolres meminta kepada warga untuk mewaspadai modus seperti ini dan hati-hati berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, jangan mudah diperdaya. “Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari pelaku, silahkan melapor ke Polres, kami tunggu”, tutup Kapolres. (Hms)
0 Comments