Soekiman Wirjosandjojo |
Sejarah, --- Tunjangan yang dibayarkan menjelang akhir bulan puasa ini muncul pertama kali di masa Perdana Menteri Dia politikus Partai Masyumi yang menjabat Perdana Menteri pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952.
Salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kabinet Soekiman memutuskan memberikan tunjangan kepada para pamong pradja (kini PNS) menjelang hari raya.
Kebijakan memberikan THR bagi pegawai baru diatur pemerintah pada 1994. Saat itu pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Setelah ada revisi beberapa kali . Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.(*)
0 Comments