Payakumbuh, --- Walikota Payakumbuh Riza Falepi melalui Kabag Kesra Ul Fakhri, Kepala Kankemenag, Ramza Husmen, Ketua MUI Mismardi, bersama Pengurus Baznas melahirkan sebuah kesepatkaan bersama terkait konversi nominal zakat fitrah kedalam rupiah.
Kesepakatan bersama bernomor 170, 31, 06 dan 01 tersebut ditandatangani pada Senin (04/05/2020) setelah sebelumnya dilaksanakan rapat koordinasi.
Zakat adalah salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim, kecuali muslim tersebut tergolong Asnaf delapan.
Adapun yang tergolong penerima zakat (Mustahik), baik zakat maal (harta) maupun zakat fitrah (zakat wajib diri) adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan), sebagaimana difirmankan Allah SWT di Surat At Taubah ayat 60 dan diperkuat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
Dikaji secara khusus yaitu zakat fitrah, nilai zakat fitrah untuk perorang muslim adalah 2,5 kg makanan pokok yang dikonsumsi muzaki (orang berzakat). Pihak yang terlibat dalam pengambilan kesepakatan bersama sudah melakukan survei harga beras yang rata-rata dikonsumsi warga Payakumbuh.
"Kita sudah melakukan survei harga beras di beberapa titik di Payakumbuh, termasuk heler,"terang Mismardi, Ketua MUI sekaligus Ketua Baznas Kota Payakumbuh, Rabu (06/05/2020).
Adapun pembagian sekaligus harga di lapangan :
- Kualitas nomor I (Sokan, Anak daro, Sijunjuang dan pandan wangi) harga Rp14rb/kg
- Kualitas nomor II (Bawan, Bujang marantau dan setaranya) harga Rp13rb/kg
- Kualitas nomor III (beras Dolog/beras kualitas baik) harga Rp12rb/kg, dan
- Kualitas nomor IV (beras biasa) harga Rp11rb/kg
Jika dikonversikan ke mata uang rupiah (Indonesia), nominal zakat fitrah untuk warga Payakumbuh dibagi atas 4 tingkatan, yaitu :
1. Kualitas I, Rp35rb/orang
2. Kualitas II, Rp32rb/orang
3. Kualitas III, Rp30rb/orang, dan
4. Kualitas IV, Rp27rb/orang
Di dalam surat kesepakatan bersama tersebut, pihak terkait selaku mewakili Pemko Payakumbuh berharap agar zakat fitrah dibayarkan muzaki agak lebih awal. Pendistribusian zakat tersebut diutamakan fakir miskin, dari 8 asnaf yang ada.
Jika dikaitkan dengan kondisi yang terjadi saat ini, yaitu pandemi Covids19, Walikota Payakumbuh melalui Kabag Kesra Ul Fakhri berharap kiranya zakat yang akan disalurkan muzaki, tepat sasaran serta meringankan beban fakir miskin.
"Dengan sudah dikeluarkannya panduan zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrahnya, tanpa harus menunggu diakhir Ramadhan. Sehingga dapat lebih bermanfaat bagi para mustahiq. Karena wabah covid-19 ini cukup memberatkan masyarakat secara ekonomi, maka tentu dengan adanya bantuan berupa Zakat fitrah ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban yang dirasakan masyarakat. Kapan perlu zakat maal juga kita harapkan disalurkan, demikian,"harap Ul Fakhri, Kamis (07/05/2020).
Harapan senada juga disampaikan Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh H. Ramza Husmen.
"Sesuai hadits nabi Muhammad SAW, zakat fitrah membersihkan muzakki dan mengembirakan orang miskin. Jangan ada yang bersedih karena tidak tersedia kebutuhan makan pokoknya. Dengan pandemi covids19 saat ini akan berdampak kepada ekonomi masyarakat kita. Sehingga perlu kita menyegerakan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah untuk asnaf yang juga menanggung dampak pandemi. Kita bisa memandang warga sekitar rumah tempat tinggal kita, siapa yang tepat. Jika melalui Baznas, tentu lebih optimal daya guna zakat ini,"pesan Ramza Husmen, Jumat (08/05/2020) malam.
Bukan hanya nilai konversi zakat yang termaktub di surat kesepakatan bersama itu, pihak terkait juga menjelaskan nilai fidyah sebagaimana tertera pada halaman II. Catatan, tentunya nilai konversi ini berbeda ditiap daerah.(014)
0 Comments