IMPIANNEWS.COM (Padang).
Setelah hampir dua bulan melarang pengurus masjid menyelenggarakan shalat Jumat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang akhirnya membuka kesempatan untuk kembali menggelar shalat Jumat, bahkan tarawih berjamaah selama Ramadhan.
Hal itu tertuang dalam Maklumat dan Tausyiah MUI Kota Padang Nomor: 002/MUI-PDG/V/2020.
“Maklumat dan tausyiah itu kami sarikan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya Covid-19 dan Tausyiah MUI Nomor Kep-1065/DP-MUI/2020 tentang Menyambut Ramadhan dalam Kondisi Covid-19,” kata Ketua Umum MUI Padang Prof Duski Samad dan Sekretaris Umum Mulyadi Muslim Lc Ma, Kamis (7/5).
Selain itu, katanya, juga mengacu kepada Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 180-331-2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami telah melakukan rapat pengurus harian MUI Padang, Selasa (5/5) tentang penyikapan PSBB jilid dua dan kaitannya dengan kondisi Kota Padang,” katanya.
Mulyadi Muslim menambahkan, pada maklumatMUI Padang ditulis, pemerintah berkewajiban melakukan tindakan preventif dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 baik di daerah zona yang sudah ada kasus, apalagi daerah yang belum ada atau masih negatif.
“Di Padang, saat ini sudah seluruh kecamatan (11) yang ada warga terinfeksi wabah ini,” kata Mulyadi Muslim.
Katanya, udzur syari untuk tidak melakukan ibadah shalat fardhu berjamaah di masjid, mengganti shalat jumat dengan shalat zuhur di rumah dan shalat tarawih juga dilakukan di rumah tetap dilaksanakan. “Karena perkembangan covid-19 terus meningkat.
Pemegang otoritas penetapan suatu wilayah dinyatakan aman dari penularan wabah adalah pemerintah atau Dinas Kesehatan,” katanya.
Masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan dapat melaksanakan shalat jumat, shalat berjamaah dan tarawih bila ada izin tertulis dan dinyatakan aman dari Pemko Padang atau Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang.
“Kami informasikan, bagi masjid yang akan melaksanakan penyelenggaraan shalat Jumat harus mempertimbangkan lokasi masjid yang tidak berada di jalan perlintasan atau di jalan raya.
Karena, akan memicu banyaknya warga yang datang dan tidak dapat dipastikan kesehatannya,” kata Mulyadi yang juga ketua Badan Pengelola Wakaf Ar Risalah Sumbar ini.
Dia menyebut, pengurus masjid yang menyelenggarkan shalat fardhu (wajib), Jumat dan tarawih berjamaah harus mengikuti protokoler kesehatan penanganan covid-19.
Harus menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk masjid, menggunakan masker, jamaah membawa sajadah/tikar masing-masing dan jamaah tetap dikenal oleh pengurus dan dalam kondisi sehat.
“Lalu, dalam pelaksanaan shalat Jumat dianjurkan khutbahnya iqtishor atau dipendekkan,” katanya.
Terakhir, katanya, dalam tausyiah, MUI Padang mendorong semua elemen masyarakat dan pemerintah lebih disiplin meneraplan PSBB jilid dua.
“Kami juga mendorong individu untuk memerlihatkan kepeduliannya kepada warga sekitar dan membantu kebutuhan sembako yang tidak mampu. Karena, kepedulian terhadap orang sekitar, akan membantu kita semua melewati wabah ini,” katanya. (r)
0 Comments