(Foto by Anthon Chino) |
Lima Puluh Kota, --- Disaat Sumbar tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III hingga 7 Juni 2020 mendatang, namun masih terdapat pelanggaran oknum di bidang transportasi publik.
Seperti yang terjadi di perbatasan Sumbar-Riau. Jajaran Polres Limapuluhkota memergoki dan langsung menangkap travel gelap membawa pemudik dari Riau menuju Sumbar melalui 'jalur tikus', Desa Baluang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Prov. Riau, Jumat (29/05/2020) dini hari tadi.
Petugas penjaga perbatasan Polres Limapuluhkota menangkap 8 mobil travel gelap yang membawa 30 orang yang ingin mudik dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat.
"Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 telah dilakukan penindakan terhadap 8 unit Mobil yang mencoba memasuki wilayah Sumatera Barat melalui jalan di Desa Baluang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Prov. Riau oleh Personil yang melaksanakan Pengamanan di Pos Pam Ops Ketupat Singgalang 2020 di Perbatasan Sumbar- Riau, Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 09.00 Wib seluruh mobil sebanyak 8 Unit dibawa ke Polres 50 Kota dan dilakukan Sangsi Penilangan. Selanjutnya mobil tersebut diamankan di Mako Polres 50 Kota,"terang Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo diwakili Kasat Lantas AKP Mazwanda, SH, Jumat (29/05/2020) kepada awak media.
Data mobil yang diamankan sbb :
a. Daihatsu Terios No.Pol BM 1791 JB, Tujuan: Pasaman
N. Sari Endra Epi S
U. (03/09/1971)
S. Minang
P. Wiraswasta
A. JL. Seroja GG. Pinang RT 2/4 Padang Bulan Pekanbaru
b. Daihatsu Luxio No.Pol BM 1788 NJ, Tujuan: Pasaman
N. Roely
U. (10-06-1975)
S. Chaniago
P. Petani
A. Beringin Jr. IV Nag Lansek Kadok Rao Selatan Pasaman
c. Daihatsu Luxio No.Pol BM 1508 RO, Tujuan: Pasaman
N. Indra Suryadi
U. (06-06-1979)
S. Minang
P. Sopir
A. Kinali, Pasaman Barat
d. Kijang Innova No.Pol BM 1020 JC, Tujuan: Padang
N. Yefri Indrawan
U.( 09-06-1981)
S. Minang
P. Wiraswasta
A. Jl. Dahlia GG. Sadar No. 45 Rt 1/2 Sukajadi Pekanbaru
e. Isuzu Panther No.Pol BA 1690 QB, Tujuan: Kota Padang
N. Wiki Aliandi
U. (31-10-1985)
S. Minang
P. Sopir
A. Komp Cendana Koto Baru THP IV Blok E2 Banuaran Kota Padang
f. Kijang Innova No.Pol BA 1776 FZ, Tujuan: Malalo
N. Heri Agusnardi
U. (08-08-1978)
S. Minang
P. PNS
A. Jl Bukit Barisan No 90 R Tangkerang Timur Tenayan Kota Pekanbaru
g. Isuzu Panther No.Pol BA 1684 IB, Tujuan: Padang
N. Hendri Donan
U. (19-05-1978)
S. Koto
P. Swasta
A. Komp Villa Anggrek Blok K/9 RT 4/13 Balai Gadang Padang
h. Kijang Innova No.Pol BA 1257 IC, Tujuan: Padang
N. Dinal Amri
U. (05-05-1975)
S. Minang
P. Swasta
A. Dsn III Handayani DS Suka Ramai Kec. Tapung Hulu-03/01 Kab. Kampar.
Berdasarkan keterangan dari para supir mobil mereka melewati jalur tersebut untuk menghindari pemeriksanaan dari petugas di pos pam perbatasan Sumbar - Riau yang berlokasi di Pos Timbangan Rimbo Data dan mencoba melewati jalan di Desa Baluang Kecamatan 13 Koto Kampar Kabupaten Kampar Prov. Riau dengan membayar kepada para pemuda di sepanjang jalur tersebut.
Mazwanda mengatakan penangkapan tersebut adalah jawaban dari pertanyaan masyarakat mengenai bagaimana pengawasan petugas terhadap jalur tikus dimasa PSBB ini.
"Jadi kalau masyarakat selama ini bertanya bagaimana selama ini pengawasan jalur tikus?
Mobil travel gelap ini melewati jalur tikus, sehingga tidak terpantau di check point , pintu masuk ke Limapuluhkota dari Pekanbaru.
"Travel gelap ini dihentikan di daerah Tanjuang Balik Rimbo Data depan pos timbangan" terang Kasatlantas Polres Limapuluhkota AKP Mazwanda SH.
Disampaikannya bahwa mobil travel gelap tersebut masuknya dari Lipek Kain dan keluarnya di daerah Baluang Tanjuang Balik,apalagi jalur yang ditempuh oleh travel gelap tersebut sangat beresiko dan jika hujan akan terjadi kecelakaan karena medannya berat.
Disebutkannya bahwa para sopir tersebut bisa melewati jalur itu,setelah sopir negosiasi dengan oknum pemuda setempat untuk bisa masuk jalur tikus,Para sopir itu setelah nego dengan oknum pemuda itu bisa lewati jalur tetsebut dengan membayar 150rb/ mobil.
Dan juga para penumpang itu untuk bisa mudik pulkam dengan membayar travel gelap dengan bayaran 650rb/mobil kapasitas untuk 3 orang,dan ini 150% melebihi dari tarif biasanya.
Selanjutnya para supir dan penumpang masih berada di Mako Polres 50 Kota dan telah dilakukan pemeriksaan dengan penerapan protokoler kesehatan oleh Paur Kes Polres 50 Kota Bripka Anton Mawardi, S.Kep bersama Tim penanganan Covid-19 Kabupaten Lima Puluh Kota guna dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.
Sementara, 30 penumpang travel ini diserahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk di chek kesehatannya di Polres Limapuluhkota oleh BPBD dibawah Kabid KL, Rahmadinol serta Dinkes.
Rahmadinol menyebutkan bahwa dari 30 penumpang travel tersebut, salahsatu suhunya mencapai 38%C. Dan penumpang yang melebihi suhu normal tersebut dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di kampungnya.(rel/014)
0 Comments