tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam keterangannya, Rabu (6/5).
|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan anggaran penanganan pandemi Corona Disease Virus (Covid-19) sesuai aturan. Salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“KPK mengimbau pemda untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran PBJ. Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Alex menyebut, khusus wilayah Kalimantan Tengah, dari realokasi anggaran penanganan Covid-19 KPK mencatat total senilai Rp 810 miliar. Terdiri atas Rp 138,8 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp 267,1 miliar untuk jaring pengaman sosial dan yang terbesar Rp 404,2 miliar untuk belanja penanganan kesehatan.
“Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama pemda,” ucap Alex.
Alex menuturkan, APIP menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi dan mengingatkan Kepala Daerah.
Selanjutnya, kata Alex, dilansir dari jawapos.com, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. KPK merekomendasikan kepada pemda agar bansos diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPK menilai, dalam implementasinya penyaluran bansos masih terdapat persoalan. Pangkalnya adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos yang masih belum andal.
“Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap tiga bulan sekali di update datanya” pinta Alex.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
0 Comments