IMPIANNEWS.COM.(Bukittinggi).
Mulai Jumat 29/05/2020, shalat Jumat kembali dapat dilaksanakan di Kota Bukittinggi. Begitu juga ibadah shalat wajib berjamaah bisa dimulai kembali. Namun tetap menerapkan standar protap penanggulangan Covid-19 yang ketat.
Hal itu terungkap dalam Pertemuan Pengurus Masjid se-Kota Bukittinggi dengan Pemko, Kemenag dan MUI Kamis (28/05) di Hall Balaikota Bukittinggi. Pertemuan dipimpin langsung Walikota Bukittinggi dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi, Sekretaris Daerah, Kemenag, Ketua MUI dan Asisten dan Kepala SKPD terkait.
Kembali membuka masjid untuk ibadah itu menurut Wako Ramlan sebagai salah satu kebijakan melonggarkan aktifitas masyarakat setelah pelaksanaan PSBB di Bukittinggi dan memulai aktifitas kenormalan baru (New Normal).
Untuk mendukung aktifitas kembali di Masjid, Pemko mulai Kamis siang akan melakukan penyemprotan disinfektan di semua masjid. Ramlan kembali menegaskan bagi masyarakat yang akan beraktifitas di masjid, agar tetap memakai masker diluar dan didalam masjid, membawa tikar sendiri, berwudhu dari rumah, menjaga jarak di dalam masjid, dianjurkan shalat diluar. Sementara bagi masjid, sirkulasi udara harus lancar, mimbar digeser kebelakang dan mempersingkat khutbah. Bagi ustadz sendiri diharapkan juga memakai masker saat memberikan ceramah.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir menyambut baik rencana pemko tersebut sekaligus menyampaikan bahwa Kemenag RI saat ini juga sedang merumuskan teknis penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah dalam konteks kenormalan baru (new normal).
Nantinya menurut Menteri Agama RI Fakhrul Razi yang berhak mengeluarkan rekomendasi pihak kecamatan bersama timnya, karena mereka yang lebih tahu terkait wilayahnya masing-masing apakah masuk Zona Hijau atau merah dengan sebelum mengeluarkan rekomendasi tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Sementara Ketua MUI Bukittinggi Aidil Alfin juga sangat mengapresiasi rencana tersebut. Terkait dengan protokol penyelenggaraan peribadatan, seperti shaf tidak dirapatkan dan salat mengenakan masker, hal tersebut diperbolehkan secara kaidah dalam konteks keadaan darurat (wabah). Namun tetap yang menentukan keamanan daerah merupakan kewenangan Pemko. MUI pun tetap menghimbau masyarakat yang mulai beraktifitas di Masjid melaksanakan standar penanganan Covid-19. (Sy)
0 Comments