Kadiknas Agustion Pastikan PPDB Sesuai Sistem Pendidikan Nasional

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, Walikota Payakumbuh melalui Kepala Dinas Pendidikan, AH Agustion pastikan PPDB sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003.

"Kita baru saja mengeluarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA PAYAKUMBUH NOMOR :420/075/Dikdas/2020 tanggal 15 Mei 2020 TENTANG Juknis PPDB untuk SD dan SMPN tahun ajaran 2020/2021. Kita tetap terapkan zonasi, dan mengikuti protap kesehatan covid19. Ada 12 regulasi jadi dasar penetapan keputusan ini. Diantaranya Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, Perwako nomor 10 tahun 2008, Perwako Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara PPDB pada taman kanak-kanak, SD, dan SMP. Serta Permendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan Pendidikan dimasa pandemi covid19,"terang Agustion.

"Namun, beberapa hari lalu ada revisi beberapa item dalam keputusan itu. Yakni terkait kuota daya tampung di tingkat SD. Untuk tingkat SLTP kita terapkan PPDB Online. Lebih akuratnya silahkan hubungi bidang teknis  yaitu Kabid Dikdas,"singkat Agustion.

Dalam keputusan tersebut, diterangkan :
Persyaratan Calon Peserta Didik TK. Calon peserta didik Taman Kanak-Kanak dapat diterima adalah :

Kelompok A berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun, dan Kelompok B berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Taman Kanak-kanak luar biasa minimal usia 4 tahun. Usia dimaksud diatas dibuktikan dengan akte kelahiran.

Persyaratan calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) :
  1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas tahun), atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akte kelahiran.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  3. Memperhatikan zonasi sekolah dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  4. Jumlah Peserta Didik setiap rombel disesuaikan dengan aturan yang berlaku minimal 20 orang dan maksimal 28 orang.
  5. Jumlah rombel paling sedikit 6 (enam) rombel dan paling banyak 24 (dua puluh empat) rombel.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMP :
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akte kelahiran
  2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) SD/MI/SDLB/Paket A atau Surat Keterangan Lulus.
  3. Memperhatikan zonasi sekolah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  4. Jumlah Peserta Didik setiap rombel disesuaikan dengan aturan yang berlaku minimal 20 orang dan maksimal 32 orang.
  5. Jumlah rombel paling sedikit 3 (tiga) rombel dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombel
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
  1. Zonasi;
  2. Afirmasi;
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. Prestasi
Kuota yang diterima masing-masing jalur pendaftaran PPDB sebagai berikut :
A.  Jalur zonasi diterima paling sedikit :
  1. 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah untuk TK dan SD.
  2. 60% (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah untuk SMP.
B. Jalur afirmasi diterima paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

C. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

D. Jalur prestasi diterima sebanyak 20% (sepuluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan SD.

Jalur Prestasi pada PPDB SMP dilaksanakan berdasarkan :
  1. Akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau
  2. Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
  3. Nilai Ujian Nasional dan/atau nilai ujian lainnya tidak boleh digunakan dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
Dalam keadaan darurat (disebabkan Corona) pendaftaran dilakukan dengan cara:
  1. Calon siswa mendaftar lewat on line  yang telah disediakan oleh panitia.
  2. Panitia menghimpun calon siswa yang telah mendaftar dan memberikan nomor urut,dan memberi jadwal pengambilan formulir dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
  3. Calon mengantarkan formulir dan persyaratan sesuai jadwal masing-masing yang telah ditentukan panitia.
TEMPAT PENDAFTARAN
  1. Tempat pendaftaran bagi calon Peserta Didik baru di SD Negeri yang bersangkutan
  2. Tempat pendaftaran bagi calon Peserta Didik baru di SMP Negeri yang bersangkutan.
  3. Apabila situasi tidak memungkinkan (disebabkan corona) cara dan tempat pendaftaran akan diatur sesuai dengan keadaan.
JADWAL PELAKSANAAN
Penerimaan Peserta Didik Baru dapat mempedomani jadwal berikut :
  1. Pengumuman PPDB oleh sekolah tanggal 26 s/d 30 Mei 2020
  2. Pendaftaran mulai tanggal 1 s/d 6 Juni 2020
  3. Pengolahan hasil pendaftaran, formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan tanggal 8 s/d 10 Juni 2020
  4. Pengumuman nama calon dan jadwal pengambilan (pengisian) formulir dan melengkapi persyaratan tanggal 11 s/d 13 Juni 2020
  5. Pengambilan (pengisian) formulir dan menyerahkan persyaratan tanggal 15 s/d 23 Juni 2020
  6. Pengolahan data oleh Panitia tanggal  24 s/d 27 Juni 2020
  7. Pengumuman peserta didik yang diterima dan cadangan tanggal 29 Juni 2020
  8. Pendaftaran Ulang Peserta didik yang diterima tanggal 29 Juni s/d 2 Juli 2020
  9. Pendaftaran Ulang Peserta Didik Cadangan tanggal 3 s/d 4 Juli 2020
  10. Pengumuman dan Penerimaan Peserta Didik Cadangan yang diterima tanggal 6 Juli 2020
  11. Awal Tahun Pelajaran 2020/2021 tanggal 13 Juli 2020
BIAYA PENDAFTARAN
Biaya pendaftaran PPDB SD dan SMP dibebankan kepada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

RASIO KELAS
Rasio kelas pada setiap satuan/jenis/jenjang pendidikan sebagai berikut :
  1. SD maksimal 28 Peserta Didik/kelas
  2. SMP maksimal 32 Peserta Didik/kelas

Terkait adanya perubahan (revisi)  di beberapa item di surat keputusan tersebut, Kabid Dikdas Hendra Eriko kepada Impiannews.com menyebutkan bahwa perubahan terjadi pada item rasio Daya tampung tingkat SD.

"Untuk SD daya tampung hanya 28 siswa, dan SMP hanya 32 siswa. Tidak boleh lebih. Maksimal 4 rombel. Bagi daya tampung yang masih kurang dari angka ditentukan Dapodik, akan ditransfer dari SD yang satu zona. Hal tersebut bertujuan untuk memperpendek jarak tempuh siswa dengan sekolahnya. Untuk itu, kami himbau agar pihak sekolah dibawah bidang Pendidikan dasar agar mematuhi juknis PPDB ini,"pungkas Hendra Eriko melalui seluler, Kamis (21/05/2020) malam. (014)

Post a Comment

0 Comments