Hingga Sabtu, 318 Pelanggar PSBB Ditindak Polres Payakumbuh

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Setelah 7 hari berturut-turut gencar melakukan penertiban PSBB, Polres Payakumbuh bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencoba untuk mengkaji dampak penertiban tersebut bagi warga Payakumbuh dan sekitarnya.

Kabag Ops Polres Payakumbuh, Kompol Bresman Simanjuntak S.H. mencatat selama 7 hari penertiban PSBB sejak Jum’at (8/5) hingga Kamis (14/5), jajarannya telah mengamankan sebanyak 303 orang pelanggar.

Menurut Kompol Bresman, pelanggar PSBB yang diamankan kebanyakan adalah warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak patuhi social atau physical distancing.

Menurutnya, pelanggar PSBB tersebut diamankan di Polres Payakumbuh dan Polsek-Polsek jajaran, lalu dilakukan pemeriksaan dengan sangkaan tindak pidana di bidang kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 93 Jo Pasal 15 ayat 2 huruf b, UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

“Kemudian, pelanggar PSBB tersebut baru dipulangkan setelah membuat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi“, sambung Kompol Bresman.

Jumat Sore (15/4), Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kabag Ops, Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra dan Tim gabungan Gugus Tugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Kodim 0306/50 Kota melakukan pemantauan efektifitas penertiban PSBB di depan Posko Induk Tanggap Darurat Covid di Jl. Jenderal Sudirman.

Berdasarkan hasil pemantauan selama kurang lebih 45 menit, Jum’at sore (15/5) menjelang buka puasa, tim gabungan tidak menemukan satupun pengedara motor maupun mobil yang tidak menggunakan masker. “Sambil evaluasi, kita tadinya akan melakukan penertiban saat itu, tapi tidak menemukan warga yang tidak menggunakan masker“, ujar Kapolres.

Untuk membuktikan hal tersebut, evaluasi penertiban PSBB ditayangkan secara live di akun instagram Polres Payakumbuh. 

Kapolres Payakumbuh mengatakan kepada tim gabungan yang hadir saat itu, “kita harus bersyukur bahwa upaya penertiban PSBB membuahkan hasil yang cukup signifikan dan sudah mulai ditaati oleh warga. Bisa dikatakan penindakan yang dilakukan sudah memberikan efek jera kepada masyarakat. Tidak gampang melakukan hal ini. Ini adalah hasil kerja kita bersama yang kita lakukan secara konsisten“.

Pendapat Kapolres tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, yang saat itu ikut juga menyaksikan peningkatan ketaatan warga dimana semua pengendara motor dan mobil semuanya sudah menggunakan masker.

Meski demikian, Kapolres mengatakan jajarannya bersama gugus tugas akan terus mengevaluasi penerapan PSBB dan tetap mengupayakan penertiban untuk menjamin warga mentaaati protokol kesehatan sehingga timbul kesadaran kolektif untuk bersama memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Sebagaimana tercatat hingga hari kesembilan penertiban, Sabtu (16/5), Polres Payakumbuh telah mengamankan pelanggar PSBB sebanyak 318 Orang. Dari hari ke hari memang terjadi penurunan jumlah pelanggar“, sambung Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa agenda penertiban ke depan akan diprioritaskan di Pasar Kanopi dan Pasar Ibuh, toko dan swalayan, pengendara yang melalui Check Point dan jalan-jalan kampung. (rilis)

Post a Comment

0 Comments