Bendera Tiongkok Dikabarkan Dikibarkan di Indonesia karena Hutang RI Menumpuk, Simak Faktanya


BENDERA Tiongkok.* /THOMAS PETER/REUTERS

IMPIANNEWS.COM -- Beredar sebuah artikel di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Tiongkok telah bertindak semena-mena terhadap Indonesia lantaran hutang yang semakin menumpuk.

Narasi tersebut diunggah oleh pengguna akun Facebook Ananda Naris yang menyebut Tiongkok telah memasang bendera di wilayah Indonesia, tepatnya dalam sebuah peresmian proyek di Maluku Utara
Berdasarkan penelusuran dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, klaim dalam narasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Menurutnya, terdapat fakta yang berbeda dengan klaim narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.

Dalam narasi yang bereda tersebut juga dijelaskan bahwa tindakan tersebut dapat diartikan bahwa Tiongkok sudah merasa tidak takut mengibarkan bendera di Indonesia di bawah Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Bahkan, unggahan tersebut juga diperkuat dengan tautan artikel yang disematkan dengan judul 'Bendera China Berkibar di Maluku Utara Saat Peresmian Proyek' yang dimuat dalam salah satu pemberitaan nasional.

Selain tautan tersebut, pemilik akun juga menuliskan narasi sebagai berikut:

"Ya gmn lgi Indonesia utang nya bnyak sama China maka nya China GK takut sama pemerintah an skrng," demikian bunyi narasi yang diunggah pengguna Facebook Ananda Naris pada Sabtu, 23 Mei 2020.

Namun menurut Kominfo RI bahwa secara pasti, tautan berita yang dicantumkan dalam unggahan itu ternyata sudah ada sejak lama.

Mengutip dari salah satu pemberitaan nasional, artikel tentang pengibaran bendera Tiongkok itu sudah terbit pada Sabtu, 26 November 2016.

Saat itu, terdapat laporan yang menyampaikan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tepatnya, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.

Namun begitu, bendera itu akhirnya diturunkan. Terlebih, PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut, dikutip dari pikiran rakyat, Kamis (28/5)

Adapun penurunan bendera asing ini dilakukan karena dipastikan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.

Dalam detailnya, diketahui bendera asing itu dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia.

Bahkan, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan terjadinya pengibaran bendera Tiongkok di Maluku Utara karena tak takut terhadap pemerintahan sekarang, terbukti salah.

Untuk itu, informasi yang beredar dalam konten itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.***




Post a Comment

0 Comments