Ujar Kebencian di Medsos, Oknum DM Ditangkap Polres Payakumbuh

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh,  --- Dialah DM alias Ade (41) warga Indobaleh Timur Nagari Mungo kecamatan Luak bukannya mendoakan para tenaga medis selaku garda terdepan dalam penanganan virus corona. 

Tapi sebaliknya, pada Jumat (10/04/2020) malam, pria ini malah mendoakan para medis terkena corona. DM pun harus berurusan dengan pihak berwajib Setelah terbukti melakukan ujaran kebencian. 

Seperti postingannya di medsos FB, "Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,' di akun Facebook Nola Bundanya Asraf (akun istrinya) .

Postingan DM seketika viral di medsos. Seperti di group facebook “info kesehatan masyarakat”, dengan 6,6 rb Komentar dan 3,4 rb Kali dibagikan. Bahkan di kolom komentar pun tampak ditanggapi hangat oleh beberapa penanggap.

Akhirnya, postingan DM, pada Jumat (12/04/2020) terecord oleh Ikatan Dokter Indonesia Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Pembuat postingan tersebut dilaporkan IDI dan PPNI cabang Payakumbuh ke Polres Payakumbuh, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Keterangan Pers tersebut diberikan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH melalui zoom conference dengan Wartawan Luak Limopuluah, Rabu (15/04/2020) siang. 

"Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," terang Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan.

Donny menilai tulisan Ade bertujuan agar masyarakat menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona.

"Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona. Pelaku yang keseharian berdagang ditangkap personil Polres Payakumbuh pada Senin, 13 April 2020, 17.00  WiB, di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kec. Luhak, Kab. 50 Kota," ujar Donny.

Barang Bukti yang disita berupa Satu buah HP merk Vivo Y 53 warna gold. Satu buah screnshoot postingan akun facebook an. "nola.bundanyaasraf" dan Akun facebook dan email an. nola.bundanyaasraf. 

Pelaku ujaran kebencian DM yang mengaku pernah mendapatkan layanan kurang baik di salah satu rumah sakit, terbukti melakukan ujaran kebencian atau permusukan kepada profesi dokter dan perawat serta membangun opini dan mengajak masyarakat secara umum dan umat islam secara khusus untuk tidak menerima pemakaman dokter dan perawat yang menjadi korban Corona.

"Tersangka kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah. Terhadap tersangka dilakukan penahanan,"terang Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments