Payakumbuh, --- Usai menerima Instruksi dari Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz, Satuan Polisi Pamong Praja bergerak menuju warung makan yang ada di pusat Kota Payakumbuh.
Tim penertiban tampak dipimpin Kepala Satuan POL PP diwakili Kabidnya Joni Parlin.
Instruksi Wawako Erwin Yunaz merupakan tindak lanjut laporan warga, tentang banyak warung makan, warung kelambu yang buka siang hari dan berlokasi di pusat kota serta melanggar aturan PSBB (29/4/2020)
Hasil pantauan di lapangan, adapun warung kelambu yang buka siang hari adalah warkop "KB" yang ada di jalan A. Yani. Tim menemukan puluhan orang sedang tangah asik santap siang kedai kopi tersebut. Di luar kedai tersebut, ditempelkan tulisan untuk non muslim.
Selain itu, seluruh pintu ditutup dan dengan sengaja membuka satu buah pintu untuk akses keluar masuk pengunjung.
Usai merazia kedai kopi KB, tim yang mengendarai mobil dalmas dan melibatkan puluhan personil itu menertibkan kedai kopi BT milik K yang terletak di kawasan Kampung Cina Lundang.
Di lokasi itu puluhan orang sedang makan dan menikmati kopi, lari berhamburan meninggalkan kopi yang sedang dihidangkan melewati pintu samping. Selain itu, kendaraan roda dua dan roda empat tertinggal karena pengunjung lari ketakutan.
Menurut Wakil Walikota, razia dilakukan dalam rangka penertiban rumah makan dan kedai kopi yang buka siang hari untuk menghargai umat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa.
Disamping itu, razia tersebut juha dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, karena masyarakat dilarang berkumpul dalam rangka PSBB yang diedarkan oleh Gubernur Sumatera Barat.
“Razia ini kita lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa masih adanya warung nasi dan kedai kopi yang buka di siang hari ditengah bulan ramdhan ini. Selain itu, masyarakat juga telah di himbau untuk tidak berkumpul untuk memutus mata rantai penyebaran pandemik virus Corona ini, ” Ucap Erwin Yunaz.(rel/014)
0 Comments