Rawan Covid-19, Kepala Kemenag Bukittnggi Himbau Warga Taati Maklumat MUI

IMPIANNEWS.COM 
Bukittinggi, --- Dalam pencegahan penularan Covid-19, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi membuat surat himbauan Nomor : P-413/Kk.03.13-f/BA.00.1/04/2020 untuk pengurus Masjid/Surau/ Mushalla di lingkungan Kota Bukittinggi.  

Himbauan ini juga senada dengan yang disampaikan oleh Walikota Bukittinggi.

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Gazali menyampaikan. "Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah covid-19, Maklumat dan Taushiyah MUI Provinsi Sumatera Barat Nomor 002/MUI-SB/III/2020, Maklumat MUI Kota Bukittinggi Nomor 01/Maklumat-MUIBKT/III/2020 dan hasil rapat evaluasi percepatan penanggulangan covid-19 Kota Bukittinggi Rabu tanggal 01 April 2020 yang lalu. Maka dengan ini Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menghimbau kepada pengurus Masjid/Surau/ Mushalla di lingkungan Kota Bukittinggi untuk memperhatikan beberapa hal," tutur H. Gazali menyampaikan Himbauan yang di buat tanggal 02 April 2020 tersebut.

Himbauan tersebut berisikan:
  1. Menguatkan keyakinan akan pertolongan dan kasih sayang Allah SWT dengan senantiasa memperbanyak ibadah di rumah, berdzikir dan berdo’a, beristighfar dan bershalawat kepada nabi Muhammad SAW.
  2. Tidak menyelenggarakan Shalat Jum’at Berjamaah di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Fardhu Zuhur di rumah masing-masing.
  3. Tidak menyelenggarakan Shalat Fardhu Berjamaah di Masjid/Surau/Mushalla dan melaksanakannya di rumah masing-masing
  4. Di setiap Masjid/Surau/Mushalla agar terus dikumandangkan seruan azan setiap masuk waktu Shalat Fardhu. Dengan menambahkan diakhir azan dengan lafaz Shalluu Fii Buyutikum.
  5. Membaca Qunut Nazilah pada Setiap Shalat Fardhu.
  6. Kepada Da’i dan Muballigh untuk menghentikan seluruh aktifitas Dakwah yang menghimpun jamaah, dan menggantinya dengan Dakwah Melalui Media Sosial, Membersihkan karpet masjid/mushalla untuk disimpan dan tidak digunakan untuk sementara waktu.
  7. Melakukan pembersihan Masjid / Surau / Mushalla, tempat-tempat pengajian dan ruangan forum keagamaan secara rutin, detail, terjadwal, dan teratur.
  8. Membatasi interaksi dan menjaga jarak aman (social distancing). Himbauan ini akan dievaluasi setelah ada maklumat MUI Kota Bukittinggi berikunya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya kata H. Gazali lagi. 


Di sisi lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda mengharapkan agar himbauan tersebut segera disampaikan kepada seluruh pengurus masjid/surau/mushalla di kota Bukittinggi dalam rangka menjawab keragu-raguan di tengah masyarakat terhadap sikap umat yang terbaik dalam menjalankan syariat Islam. 

"Kami juga mengharapkan agar tugas dakwah jangan terhenti, tapi bisa dimanfaatkan berbagai media seperti media sosial serta memanfaatkan semua kemajuan teknologi untuk terus memberi pencerahan, bimbingan dan konsultasi bagi masyarakat," tuturnya.(Sy/014)

Post a Comment

0 Comments