Wabah Covid-19 telah menyebar ke 34 Provinsi di Indonesia. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (Covid-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses pada Senin, 13 April 2020.
Dijelaskan dalam butir selanjutnya, penanganan Covid-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas Covid-19. Kemudian, Gugus Tugas ini dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antarkementerian/ lembaga dan pemerintah daerah," demikian disebutkan dalam butir kedua.
Sedangkan, butir ketiga tertera sejumlah kepala daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota sebagai pemegang kebijakan di daerah masing-masing.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian butir ketiga seperti yang dikutip impiannews.com melalui Kantor Berita Antara pada 14 April 2020.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terdapat beberapa indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.
Indikator tersebut yakni meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan.
"Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana."
Hingga Senin, 13 April 2020, jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.
Secara detail nasional, kasus positif Covid-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Daerah terbanyak yang melaporkan kasus positif berturut-turut yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), dan Banten (285).
Kemuadian ada Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).***
0 Comments