Polres Payakumbuh Amankan Pengedar XTC

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis exstasy (pil)

Penangkapan tersangka berinisial HS (30), Senin tanggal 06 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di jalan Tan Malaka Jorong Koto Kenagarian Simalanggang, Kec. Payakumbuh Kab. 50 Kota.

Sebagaimana laporan Kasat Narkoba, Iptu Desneri kepada Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH, usai mengamankan HS, bahwasa Timnya telah mengamankan tersangka pengedar extasy berinisial HS (30) bersuku Minang, pekerjaan bengkel, beralamat Kel. Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

"Benar pada hari Senin tanggal  06  April  2020 sekira pukul 23.00 WIB,  bertempat di  jalan Tan Malaka Jorong Koto Kenagarian Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. 50 Kota, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS. Saat penangkapan, tersangka HS sedang mengendarai kendaraan roda dua merk Vespa warna merah dengan nomor Polisi BA 7387 HB,"lapor Kasat Narkoba, Iptu Desneri.  

Diterangkannya, Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan di dalam box Vespa tersangka satu buah kotak rokok Lucky Strike yang mana di dalam kotak rokok tersebut ditemukan narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis exstasy (pil) raya Arma hijau, tanpa merk sebanyak 16 butir. Kemudian dua butir di dalam kaca spion sepeda motor tersangka. 

"Setelah ditanyakan kepada tersangka, dianya mengakui kalau narkotika jenis exstasy tersebut masih ada di rumahnya di Kel. Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang disimpan di dalam kamar tersangka yang diletakan di atas kaca hias sebanyak dua butir. Jumlah narkotika jenis exstasy semua yang disita dari tersangka semuanya sebanyak 20 butir,"imbuhnya. 

Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh wali nagari  dan wali jorong setempat.

Tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.(rel/014)



Post a Comment

0 Comments