Pemerintah Kota Padang saat ini tengah memikirkan ketersediaan masker bagi masyarakat sebagai pelindung dari bahaya penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Padang.
Hal ini juga bahagian tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Wali Kota Padang per tanggal 6 April 2020 dengan Nomor Surat : 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020.
Beberapa poin dari surat tersebut berisikan diwajibkannya penggunaan masker bagi seluruh masyarakat Kota Padang ketika beraktifitas atau berada di luar rumah ketika ada keperluan mendesak.
Selanjutnya dalam poin surat itu juga meminta masyarakat untuk memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci guna menghindari kelangkaan masker.
Sementara bagi yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker dikenakan denda berupa dua buah masker. Satu untuk yang bersangkutan dan satunya lagi untuk masyarakat yang belum memiliki masker.
"Untuk itu, kita Pemerintah Kota Padang akan berupaya menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Padang. Hal ini juga sejalan dengan penyampaian Juru Bicara Pemerintah yang meminta masyarakat harus menggunakan masker kain saat saat keluar rumah. Anjuran pemerintah ini sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," terang Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu memimpin rapat terkait bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul beserta para Asisten dan kepala OPD di lingkup Pemko Padang di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Padang, Senin (6/4/2020).
Hendri mengatakan, adapun untuk di Kota Padang sendiri diperkirakan memerlukan pengadaan masker kain itu sebanyak 465.000 pcs. Pemko pun akan memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di kota tersebut.
"Kebutuhan masker sebanyak itu akan kita upayakan melalui jasa UMKM kita dengan produknya harus sesuai standar kesehatan," paparnya.
Terkait peruntukannya, sebut Hendri, nantinya sasaran pemberian masker tersebut yaitu diantaranya kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), petugas di Posko-Posko Covid serta masyarakat berpenghasilan rendah sesuai data Basis Data Terpadu (BDT) yang akan diserahkan ke masing-masing kecamatan.
"Jadi untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, maka kali ini kita adakan pembahasan pengadaan masker ini. Hal ini dikarenakan masker yg dikerjakan oleh UMKM tersebut tidak memiliki registrasi barang, namun dikerjakan sesuai dengan standar kesehatan," ulasnya.
"Untuk menghindari hal itu pada Rabu 8 April 2020 nanti kita akan mengkomunikasikannya terlebih dahulu kepada Kemendagri dan BPK- RI. Mengingat situasi dan kondisi penjualan masker medis sudah sulit untuk didapatkan sekarang," tambah Hendri Septa.
Lebih jauh dikatakan wawako lagi, ia pun berharap semoga upaya ini bisa menjadi bahagian mencegah penularan wabah covid-19 di Kota Padang.
"Tentu dengan catatan, masker kain yang sedang diupayakan dalam jumlah banyak ini di samping memenuhi kebutuhan masker bagi ASN dan masyarakat Kota Padang juga ikut menghidupkan perekonomian pelaku UMKM. Dengan demikian masyarakat tidak lagi menggunakan masker medis, karena masker yang digunakan bagi tenaga medis hanya khusus untuk petugas medis yang berhubungan langsung dengan pasien covid-19. Kita tentu berharap, semoga semuanya berjalan dengan baik," pungkas wawako mengakhiri.(vid)
#tafch
#maskerkain
#kotapadang
#hendrisepta
0 Comments