Dony Setiawan (foto by PORTALSUMBAR) |
Payakumbuh, --- Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan kepada media Sabtu 25 April 2020 mengatakan, pihaknya siap menegakkan hukum terhadap warga yang membangkang dengan ketentuan Covid-19 tersebut.
Untuk itu kata Dony, pihaknya akan mempersempit orang-orang luar masuk ke Payakumbuh. Sementara, jalur Bukittinggi – Pekanbaru hanya satu jalur, yaitu jalan lingkar luar utara dan lingkar selatan saja.
Warga Payakumbuh sendiri yang ingin berpergian ke luar rumah kata Dony menambahkan, hanya semata untuk keperluan dapur dan untuk kepentingan ekonomi. “Ruas jalan dalam kota akan banyak yang ditutup,” tegas Dony.
Dikatakan, PSBB ditetapkan oleh Walikota Payakumbuh Riza Falepi tanggal 22 April 2020 dengan Instruksi Walikota Payakumbuh Nomor : 10/Instruksi/WK-PYK/IV/2020, tanggal 22 April 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Payakumbuh.
Dalam instruksi itu terdapat ketentuan-ketentuan dalam PSBB tersebut yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh warga Kota Payakumbuh :
Pertama sementara tidak keluar rumah, keluar rumah pilihan terakhir hanya untuk urusan penting seperti urusan kesehatan, membeli makanan dan wajib pakai masker.
Kedua, kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh, melalui media online dan televisi.
Ketiga, bekerja di rumah, kecuali kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari, organisasi kebencanaan, sosial, petugas keamanan, pengatur lalu lintas dan angkutan barang wajib memakai masker.
Keempat, melakukan ibadah di rumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.
Kelima, objek wisata, stadion, gelanggang olah raga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, karoke, spa, warung internet ditutup.
Keenam, melarang kegiatan turnamen dan latihan olah raga bersama dan pertunjukan seni budaya.
Ketujuh, khitanan atau sunatan dilakukan di rumah, pernikathan dilakukan di KUA, non muslim di rumah ibadah agama yang bersangkutan tanpa pesta atau resepsi.
Kedelapan, pengurusan dan takziah kematian bukan Covid-19 dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas serta tetap jaga jarak dan pakai masker. Kesembilan, warga pendatang yang memasuki wilayah Kota Payakumbuh hanya dapat melalui ruas jalan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan wajib menggunakan masker, bila tidak akan diperintahkan pulang.
Sementara untuk warga pendatang yang akan menetap di Kota Payakumbuh wajib lapor ke RT, RW, Puskesmas setempat atau Posko Covid-19, wajib isolasi diri 14 hari dan melaporkan perkembangan gejala kesehatan kepada petugas kesehatan secara berkala.
Pendatang dan ODP wajib mengikuti standar dan prosedur yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, termasuk memakai IT. Kesepuluh, kendaraan roda 2, ojek online dan ojek biasa dilarang membawa penumpang atau boncengan, hanya diperbolehkan untuk membeli dan mengantarkan pesanan berupa barang.
Dalam keadaan mendesak kendaraan roda 2 pribadi bisa membawa penumpang atau boncengan dengan perlihatkan KTP (alamat yang sama). Pengendara roda 2 wajib memakai helm, masker dan sarung tangan.
Kesebelas, mobil angkutan umum wajib menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan penumpang sebelum naik atau turun menyemprotkan disinfektan sencara mandiri. Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas standar penumpang termasuk sopir.
Penumpang jaga jarak dan memakai masker, yang melebihi akan diturunkan kalau masuk ke Kota Payakumbuh. Mobil pribadi jumlah penumpangnya maksimal 50% dari kapasitas standar penumpang termasuk sopir. Penumpang jaga jarak dan memakai masker dan menyediakan hand sanitizer dan ketentuan lainnya.(rel/014)
0 Comments