Masjid dan Pandemi corona di Sumatera Barat


Oleh : 
Eka Putra Wirman
(Rektor UIN Imam Bonjol Padang)


Kebijakan pemerintah provinsi Sumatera Barat melarang shalat berjamaah dan meniadakan segala bentuk kegiatan keagamaan yang menghadirkan kerumunan di masjid untuk membatasi penyebaran pandemi korona sudah pasti mengecewakan hati sebagian umat Islam. Kejanggalan muncul secara otomatis. Masjid yang selama ini menjadi salah satu episentrum interaksi dan pergerakan umat tiba-tiba di-lockdown dan kehilangan fungsi pentingnya tersebut. Masjid dipaksa untuk ditinggalkan, padahal ia adalah tempat hati umat terpaut.

Ditinjau dari sudut pandang hukum Islam, kebijakan tersebut amatlah logis. Ada hidup ‘nafs’ yang mesti dijaga. Hingga tanggal 10 April 2020, data pada laman Website Corona Sumbar (corona.sumbarprov.go.id) menunjukkan 31 orang dikonfirmasi positif terjangkit korona, 106 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), dan 4.573 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Jumlah itu menjadi bagian dari konfirmasi positif korona di Indonesia yang telah menyentuh angka 3.512 kasus.

Virus korona menyasar setiap kerumunan dan pertemuan orang dalam jumlah banyak. Rumah ibadah tidak dapat dikecualikan. Dalam sebuah konferensi pers dikonfirmasi bahwa mayoritas dari 226 orang yang terindikasi positif COVID-19 setelah menjalani rapid test merupakan jamaah sebuah gereja di Lembang. Terdapat pula 144 jamaah tabligh sebuah masjid di Kebon Jeruk Jakarta Barat yang diisolasi setelah 3 di antara mereka terbukti positif COVID-19. 

Kondisi darurat  ini memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap pembatasan kegiatan di rumah ibadah; keselamatan umat jauh lebih utama. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahkan mengambil kebijakan yang lebih ekstrim; menutup akses masjid al-haram, melarang kegiatan umrah hingga waktu yang belum ditentukan, dan memberitahukan kemungkinan besar peniadaan ibadah haji tahun 2020. Senada dengan itu, Menteri Agama RI melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 telah mengamanatkan pelaksanaan shalat tarawih dan shalat idul fitri di rumah.

Kendati berterima secara hukum, namun kebijakan tersebut menyisakan satu ruang kosong jika ditilik dari perspektif sosiologi agama. Tipikal masyarakat Sumbar yang secara sosiologis memiliki spirit keberislaman yang kental luput dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Heningnya masjid yang selalu ramai dengan dakwah secara tiba-tiba memberikan efek kejut luar biasa bagi masyarakat, hingga tak heran banyak protes yang mengemuka. Kegalauan sosiologis ini menjadi ruang antara dan problem yang mesti cepat diisi dan dicarikan solusinya.

Optimalisasi Peran Masjid 
Dari sekian banyak kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk membatasi penyebaran korona, sudah saatnya peran masjid dioptimalkan untuk mengefektifkan pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut. Pembatasan kerumunan di masjid tetap dilakukan, namun ruang gerak masjid tidak boleh dipersempit. Masjid harus tetap melaju pada trayektorinya yang khas, yaitu corong penyampai pesan-pesan keagamaan. Tugas pemerintah adalah mencarikan strategi agar peran masjid tidak terdegradasi di tengah musibah yang sedang dihadapi bersama, namun sebaliknya justru menjadi salah satu benteng utama dalam menghadang musibah tersebut.

Dengan kerangka berpikir yang demikian, optimalisasi peran masjid dapat diformalisasi melalui kebijakan; masjid sebagai salah satu elemen penting dalam membatasi penyebaran korona di Sumatera Barat. Itulah idealitas, realita yang semestinya ada di negeri adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Sebagai bentuk keseriusan, optimalisasi peran masjid dapat dimasukkan sebagai item penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sekarang dimaksimalisasi dan banyak dialihkan untuk menangani pandemi korona. Pemerintah dapat memberikan insentif dakwah kepada masjid dan mushalla yang sebagian di antaranya sudah mulai mengalami krisis finansial akibat minimalisasi aktifitas keumatan. Pola tersebut akan menghasilkan relasi mutual, di mana pemerintah membantu kesinambungan aktifitas (***)

Post a Comment

0 Comments