Kota Pekanbaru Berlakukan PSBB

IMPIANNEWS.COM
PAYAKUMBUH, --- Memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (covids19) di Kota Pekanbaru, provinsi Riau,  Walikota setempat berlakukan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batuah ini. 

Kebijakan ini diberlakuan setelah permohonan PSBB  dari Walikota Pekanbaru Firdaus melalui Gubernur Riau, Syamsuar disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI. 

Sebagaimana dikutip dari etik.com, Senin (13/04/2020) bahwa Pemerintah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB tersebut.

"Iya (sudah ditandatangani)," kata Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (13/4/2020).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakal Besar di Wilayah Kota Pekan Baru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Corona Disease 2019 (COVID-19). 

Surat itu ditandatangani oleh Terawan di Jakarta pada Minggu, 12 April 2020.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.

Untuk diketahui, PSBB pertama diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, lalu.

Firdaus minta komitmen 
Walikota Pekanbaru, Firdaus dalam keterangan Pers mendampingi Gubernur Riau, Sabtu (11/04/2020) mengimbau warganya untuk memahami aturan yang telah ditetapkan.

“Pemahaman masyarakat masih rendah dan Covid-19 semakin tinggi, apa yang kita lakukan bisa diperketat dan diberikan sanksi hukum dalam Perwako. Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan 3 bulan, itulah sanksi yang diberikan,” kata Firdaus. 

“Begitu keluar izin PSBB akan diberikan sanksi bagi yang melanggar. Yang boleh itu hanya pekerja transportasi dan pekerja energi, pasar rakyat, industri dan rumah makan, restoran akan ada aturan. Kita akan berlakukan Perwako dan diperiksa nantinya oleh Gubernur,” katanya.

Dijelaskan Firdaus, usulan Kota Pekanbaru untuk mengajukan PSBB ini, menjalankan peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Pangajuan PSBB juga untuk melegalkan kegiatan rencana aksi yang telah dijalankan dalam beberapa minggu ini oleh Pemko Pekanbaru. 

“Oleh sebab itu legalitas dalam menjalankan rencana aksi agar mampu memutus mata rantai Covid-19. Pertama kita konsentrasi penuh untuk merawat pasien, bagaimaan mencegah dan memutus mata rantai kepada masyarakat yang masih sehat,” ujar Wako. 

“Selanjutnya membutuhkan konsentrasi penuh mencegah Covid-19, diikuti dengan kesadaran masyarakat bahaya Covid-19. Intinya adalah mengatur jam kegiatan masyarakat, agar aktivitas masyarakat secara umum tetap di rumah karena lebih aman, kerja di rumah, belajar di rumah, beribadah di rumah. Yang keluar rumah kalau ada hal penting. Tugas pokok dijalankan oleh petugas,” tegas Firdaus.

Optimalisasi pelaksanaan PSBB, Gubernur Riau, Syamsuar meminta Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyiapkan dan menjalankan langkah-langkah kongkrit. (014)

Post a Comment

0 Comments