Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar, Jasman Rizal, Bantah Diberlakukan Lockdown di Sumbar

IMPIANNEWS.COM. (Padang).

Masyarakat Kota Padang, Provinsi Sumbar diresahkan dengan kabar bahwa wilayah Sumbar akan memberlakukan lockdown atau penguncian wilayah guna menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kabar tersebut tersiar pada sejumlah media online, dan disebarluaskan melalui grup WhatsApp, Minggu (26/4/2020) malam. Sontak membuat masyarakat resah dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Dikutip dari haluan.com, Merespon hal itu, Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar, Jasman Rizal membantah informasi pemberlakuan lockdown tersebut. Dia menegaskan, pada intinya Gubernur Sumbar tidak pernah mengatakan bahwa Sumbar akan mengambil kebijakan lokcdown.

"Kita (Sumbar, red) tidak ada lockdown. Entah siapa yang menyimpulkan seperti itu," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar itu saat dihubungi Harianhaluan.com, Minggu (26/4/2020).

Agar hal serupa tak terulang, Jasman menyarankan supaya berhati-hati dalam mengutip sesuatu, dan menimbulkan kesimpulan sendiri sehingga menjadi salah penafsiran. Ketika salah penafsiran akan berakibat fatal dalam komunikasi publik.

"Harusnya jika mengutip, hati-hati. Salah penafsiran berakibat salah arti dan itu fatal dalam komunikasi publik dan itu bisa menimbulkan keresahan publik. Padahal pak Gubernur tidak pernah bicara seperti itu (lockdown, red)," tegas Jasman.

Kemudian Jasman menjelaskan, bahwa PSBB ini tak seperti lockdown. Pasalnya, hanya pembatasan aktivitas. Artinya, PSBB hanya membatasi aktivitas tertentu. Khususnya di wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

"PSBB bukan lockdown. Lockdown bukan bahagian dari PSBB. Ini harus kita pahami bersama agar tidak salah persepsi," ulas Jasman.

Sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020 mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya PSBB terutama terkait mudik Idul Fitri 2020. Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI.

"Untuk jelasnya soal PSBB tolong baca Permenhub nomor 25 tahun 2020. Jelas disana soal PSBB dan tidak ada menyebut soal lockdown," tukasnya.

Diketahui, informasi lockdown itu bergema pada Minggu malam. Dari informasi yang beredar disebutkan bahwa mulai Senin besok (27/4/2020) Sumbar akan melakukan lockdown terhadap semua akses keluar dan masuk orang, dari dan ke luar Sumbar, demi menghentikan penularan virus corona Covid-19. (*)

Post a Comment

0 Comments