Presiden RI Joko Widodo |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan semua jajarannya untuk segera mencegah penyebarluasan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat virus corona.
Perintah tersebut ia berikan karena angka PHK akibat corona sudah mulai menimbulkan kekhawatiran.
Data yang dimilikinya, wabah tersebut sudah membuat 375 ribu pekerja formal dan 315 ribu pekerja informal terkena PHK.
Tak hanya itu, masalah tersebut juga sudah membuat sekitar 1 juta pekerja informal dirumahkan.
Jokowi mengatakan pencegahan peningkatan PHK bisa dilakukan dengan melaksanakan kebijakan stimulus ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintahannya dengan baik.
Sebagai informasi, untuk menolong pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi yang disebabkan oleh virus corona, pemerintah sudah menggelontorkan beberapa stimulus untuk mereka.
Salah satunya, penundaan pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur selama enam bulan. PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.
Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.
"Pastikan semua program stimulus ekonomi yang diputuskan betul-betul dilaksanakan sehingga manfaatnya dirasakan pelaku usaha," katanya dalam pembukaan Rapat Terbatas tentang Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Jokowi mengatakan kepastian pelaksanaan stimulus yang benar dan tepat diperlukan karena saat ini masih ada 126,5 juta pekerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 70,5 juta di antaranya bekerja di sektor informal.
0 Comments