Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi Menugaskan JFU H. Deden Muhammad Syukri sebagai Rohaniwan


IMPIANNEWS.COM (Bukittinggi).

Salah satu pelayanan kepada masyarakat yang tetap di laksanakan pada masa pandemi virus corona(Covid-19) ini adalah pengambilan sumpah pejabat. Tentunya aktivitas ini dilakukan harus menyesuaikan dengan protokoler kesehatan.

Senin, (20/04/2020) Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi melalui Penyelenggara Syari’ah menugaskan JFU H. Deden Muhammad Syukri sebagai Rohaniwan dalam acara pelantikan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Hal ini sesuai dengan surat permohonan bantuan tenaga Rohaniwan dari Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Nomor: 800/1149/II-BKPSDM-2020 tertanggal 17 April 2020.

H. Deden Muhammad Syukri yang sering ditunjuk sebagai Rohaniwan mengatakan. “Sebagai ASN kita harus siap selalu dengan situasi dan kondisi apapun, baik itu kondisi baik, buruk atau sekalipun kondisi darurat. Kesiap siagaan kita selalu dituntut dalam menjalankan tugas sesuai dengan sumpah janji yang telah kita ucapkan ketika kita beranjak dari CPNS ke PNS, apalagi di tengah-tengah pandemi covid 19 yang sedang mewabah saat ini. Yang penting tugas yang diberikan atasan laksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan aturan yang berlaku dengan berpedoman pada protokoler. Di samping kita harus berusaha melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya kita juga harus berserah diri Kepada Allah SWT. Mudah-mudahan tugas yang kita lakukan dengan tulus dan ikhlas tersebut dapat bernilai badah di sisiNya,” tutur JFU Penyelenggara Syari’ah ini.

Sementara itu Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi melalui Penyelenggara Syari’ah Hj. Misra Elfi mengatakan bahwa pelaksanaan tugas sebagai tenaga Rohaniwan pada masa Pandemi Covid-19 ini tetap jalan dengan tetap mengikuti Protokoler Kesehatan.

“Pelaksanaan tugas menjadi Rohaniwan dalam pelantikan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi kali ini merupakan salah satu bentuk kesiapan kita sebagai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Rohaniwan di Kota Bukittinggi ini apalagi dalam masa Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Selanjutnya Hj. Misra Elfi mengatakan “Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan di masa Covid-19 ini akan tetapi harus memperhatikan antara lain physical distancing , siapa saja yang perlu hadir secara langsung dan yang paling penting mematuhi protokoler kesehatan,” tuturnya,” katanya lagi. (Sy)

Post a Comment

0 Comments