Dari musyawarah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman bersama Pemerintah Daerah,MUI, Perindagkop dan Baznas hasilnya menetapkan standar zakat fitrah ummat Islam tahun 1441 H/2020 M ini.
Usai musyawarah di ruang kerjanya Rabu (29/4), Dedi Wandra menyampaikan kesepakatan bersama bahwa standar zakat fitrah tahun ini adalah untuk kategori beras berkualitas super dikonversi dengan uang sebesar 32.500 rupiah. Kemudian untuk beras kualitas menengah sebesar 27.500 rupiah dan kualitas biasa sebesar 25.000 rupiah.
“dasarnya harga beras yang ada di pasar-pasar Pasaman disampaikan oleh pihak Perindagkop”,ungkap Dedi Wandra.
Lanjutnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh masyarakat merujuk pada beras yang dikonsumsinya setiap harinya yang lalu dikalikan dengan 2,5 kilogram, maka akan didapat jumlahnya dari tiga kualitas tersebut dan bisa saja lebih tinggi dari kualitas pertama.
Kakan mengajak agar secepatnya masyarakat Islam di ranah Pasaman untuk menunaikan zakat fitrah, mengingat kondisi saat ini yang sedang dilanda mewabahnya covid-19. Nantinya zakat-zakat tersebut akan diserahkan kepada mustahiq yang ada di daerah ini.
Dedi Wandra menyampaikan harapan atas penunaian zakat fitrah tahun ini dapat membantu meringankan beban para mustahiq, sama-sama bergembira di hari yang fitrah dan semakin eratnya ukhuwah apalagi di tengah musibah corona.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asrul dan Penyelenggara Syariah Yulius Sabri mengatakan standar zakat fitrah tahun ini disepakati dan ditandatangani oleh Kakankemenag, Kabid Perdagangan, Ketua MUI,Kabag Kesra, Ketua DMI,Wakil Ketua Baznas,Kasubag Agama dan Kasi Pasar.(suf78)
0 Comments