HomeSumbar

Ini Aturan Selama Pemberlakuan PSBB Corona di Sumatera Barat

Ini Aturan Selama Pemberlakuan PSBB Corona di Sumatera Barat

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Terkait akan diterapkan pembatasan sosial berskalan besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat mulai 22 April 2020, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi untuk 19 bupati dan wali kota di sana. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam mempercepat penanganan corona virus disease (covid-19).

Instruksi gubernur tersebut tertuang dengan nomor 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020. Di dalamnya memerintahkan bupati dan wali kota memastikan pelaksanaan PSBB dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin.
"Menghentikan sementara aktivitas setiap orang di luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi," jelas Irwan dalam instruksi tersebut, Minggu (19/4/2020).

Kemudian, lanjut dia, mengoordinasikan serta mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait. 

Melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing. Instruksi ini pun mulai berlaku pada 18 April 2020.

Selain instruksi tersebut, Irwan juga mengeluarkan surat edaran.

 Adapun poin-poinnya adalah:
1. Pendidikan
Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi lainnya. Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan dari rumah masing-masing melalui metode jarak jauh diganti dengan daring. Termasuk pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan, termasuk perguruan tinggi.
Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab satuan sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan. Segala sesuatu yang bukan kewenang provinsi akan diatur oleh kabupaten dan kota.

2. Kerja
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor diganti aktivitas bekerja di rumah. Kecuali instansi pemerintah baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian, badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

3. Aktivitas Keagamaan
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing atau guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing).
Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, atau penanda waktu dilaksanakan seperti biasa.

4. Fasilitas Umum
Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

 Kecuali kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

"Pengecualian ini yang bisa dibuka selama PSBB pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, toko warung kelontong. Jasa binatu masih boleh beroperasi," jelas Irwan.

5. Kegiatan Sosial
Selama PSBB menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
“Yang boleh dilakukan khitan, tapi syaratnya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti, menggunakan masker, dan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian," paparnya.

Acara pernikahan dibolehkan tapi di kantor KUA dan dihadiri keluarga inti saja serta tidak melakukan resepsi. Kegitan yang masih dibolehkan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena covid-19.

6. Pergerakan Orang dan Transportasi
Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara, kecuali pemenuhan kebutuhan pokok, aspek pertahanan dan keamanan, untuk jenis moda transportasi, kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, angkutan sungai, danau, serta penyeberangan.

"Untuk transportasi roda dua bisa beroperasi kalau ada kebutuhan hidup. Kalau ojol hanya diizinkan membawa barang. Sementara kendaraan umum seperti bus, kereta api, angkutan sungai dan penyeberangan boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitasnya, dan jam beroperasi juga dibatasi," terang Irwan. (***

Festival Budaya Cap Go Meh, " di Gelar dibawah Jembatan Sitinirbaya"
Polda Sumbar Bekerja Secara Profesional dan Proporsional, Karya Pers Tidak dapat Dituntut Menggunakan KUHP
Wagub Nasrul Abit : Jika Pariwisata Ingin Maju, Sampah Mesti Dikelola Baik
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Ini Aturan Selama Pemberlakuan PSBB Corona di Sumatera Barat
Ini Aturan Selama Pemberlakuan PSBB Corona di Sumatera Barat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwJDJH2-YYA6BXg1WB7V5haD9a3E58drV0vOpeeftB9zWMpRs_XnPCD__iPtbDSu4eQ9v5Kur01aQHvWwTZyI8-A4eEIIb5h2GMTGGVyMvmEZY0fxrvr4r8GFtYnToc1mkwFrO8SAZrjMO/s640/20200420_174511.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwJDJH2-YYA6BXg1WB7V5haD9a3E58drV0vOpeeftB9zWMpRs_XnPCD__iPtbDSu4eQ9v5Kur01aQHvWwTZyI8-A4eEIIb5h2GMTGGVyMvmEZY0fxrvr4r8GFtYnToc1mkwFrO8SAZrjMO/s72-c/20200420_174511.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/04/ini-aturan-selama-pemberlakuan-psbb.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/04/ini-aturan-selama-pemberlakuan-psbb.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content