IMPIANNEWS.COM
Limapuluh Kota, --- Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi melarang penutupan pasar dan warung. Hal itu sesuai dengan surat edaran bupati nomor 643/Perdag Kop.UKM/IV/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Tethadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 di lingkungan pasar di Kabupaten Limapuluh Kota tanggal 7 April 2020.
Dalam point dua surat edaran itu disebutkan, pasar tradisional/pasar nagari/pasar serikat tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Berikutnya, kepada pedagang dan pembeli diminta agar tidak panik, tetap tenang dan selalu memantau ketersediaan stok barang di pasar masing-masing, jika ada gejolak agar segera melapor ke dinas terkait.
Pasa point empat juga ditegaskan, pengelola pasar diminta menyediakan sarana cuci tangan, sabun/anti septik yang ditempatkan pada lokasi yang strategis (pintu masuk). Selain itu pengelola pasar juga harus melakukan penyemprotan di kawasan pasar dengan larutan disinfektan guna pencegahan dan penyebaran COVID-19.
Selanjutnya pada poim enam ditekankan pedagang dan pengunjung pasar wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan. Disamping itu, setiap harinya pengelola pasar mesti memberikan arahan dan sosialisasi melalui pengeras suara kepada pedagang dan pembeli agar tetap waspada terhadap pencegahan dan penyebaran COVID-19.
Khusus bagi pembeli diminta agar dapat memaksimalkan waktu belanja seefektif mungkin dan jangan berlama-lama dalam kawasan Pasar. Sedangkan pada point sembilan diminta agar uang yang menjadi alat transaksi jual beli di pasar itu dijemur terlebih dahulu untuk membunuh virus COVID-19.
"Kita meminta agar para pedagang dan pembeli di pasar pasar tersebut benar-benar menerapkan protokol kesehatan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini, " ujar Bupati Irfendi.kepada wartawan di sela videocompren dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan unsur Forkopimda Sumbar di pendopo rumah dinas bupati, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya pasar tidak boleh ditutup karena ini menyangkut kegiatan ekonomi dan distribusi kebutuhan bahan pokok masyarakat. Jika pasar ditutup, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap perekonomian dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam kesempatan itu bupati juga meminta mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat atau
perantau agar tidak mudik atau menunda pulang kampung
sampai berakhirnya wabah COVID-19.
Dikatakan, keputusan tidak menutup pasar tersebut juga sesuai dengan intruksi gubernur. (rel/014)
0 Comments