37 Narapidana Lapas Kelas IIB Payakumbuh, Dirumahkan

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Sebanyak 37 narapidana lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh, pada Kamis (02/04/2020) mendapat asimilasi dan hak integrasi dari Kemenkum HAM RI, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Kebahagian terpancar di raut wajah. Mereka dirumahkan alias bebas bersyarat. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Payakumbuh, Muhammad Kameily kepada Impiannews.com, Jumat (03/04/2020) pagi dalam momen wawancara elsklusif sembari coffee morning

"Ya, kemaren kita bersama Kapolres Payakumbuh telah memberikan hak asimilasi isolasi pencegahan corona di Lapas. Bebas bersyarat 21 orang dan kemudian usulan kita sebanyak 16 narapidana setelahnya, dikabulkan Menkum HAM. Untuk Selanjutnya mereka mengisolasikan diri selama 14 hari di rumah. Pembebasan bersyarat (PB), khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing," terang Muhammad Kameily. 

Dipaparkan Muhammad Kameily, Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

  1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
  3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
  4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).


"Adapun tujuan pembebasan ini adalah karena Lapas rentan virus corona. Disamping itu Lapas kita sudah overcapacity. Jumlah narapidana dan tahanan 329 orang. Sementara mereka diurus dan dijjaga kami yang hanya berjumlah 53 orang termasuk saya, untuk 6 hari kerja. Kami takkan bosan menjajaki Pemko dan provinsi guna pengadaan lahan baru, untuk pembangunan Lapas baru,"terang Putra daerah Muara Enim yang kini menjadi Sumando Rang Tanah Datar. 

"Kami berharap kiranya narapidana yang dirumahkan bisa kembali bersosial dengan baik, dan mampu berinteraksi dengan warga. Jangan niatkan untuk kembali kesini. Karena yang akan merubah diri kita adalah diri kita sendiri, orang lain hanya memotivasi,"pesan Mantan Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto yang hobi trabas, ini. (014)

Post a Comment

0 Comments